PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Makassar terus melakukan pengawalan untuk pekerja yang belum diakomodir oleh perusahaan dalam pelayanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Saat ditemui portalmedia.id, Hendrayanto Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Makassar menyampaikan jika pihaknya telah menggandeng beberapa perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya dalam program JKK dan JKM.
"Tahun ini kami telah mengakumulasi 1800 perusahaan. Mereka telah melakukan kerjasama dan mendaftarkan karyawannya," ucapnya Kamis (29/12).
Baca Juga : Prabowo Beri Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 731 Ribu Pekerja Informal
Untuk tahun 2023 katanya, tantangan akan lebih besar sehingga pihaknya akan fokus mengakomodir pekerja sektor formal yang rentan.
"Kami akan fokus pada pekerja - pekerja rentan. Karena memang pekerja rentan sangat banyak sehingga perlu diprioritaskan," pungkasnya.
Sejauh ini, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Makassar telah membawahi 15 kabupaten/kota untuk mensosialisasikan program dan layanan bagi pekerja rentan.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim Rp1,3 Triliun di Sulawesi-Maluku Sepanjang 2024
"Selanjutnya, kami serahkan kepada masing - masing daerah untuk mengcover para pekerja untuk didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan," bebernya.
Selanjutnya, Ardiles Saggaf Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel menyampaikan keterlibatannya dalam mengupayakan terpenuhinya target layanan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan.
"Jadi, kami melakukan sidak ke beberapa perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya. Itu memang ada tim yang kami bentuk bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.
Baca Juga : Lonjakan PHK, 35 Ribu Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan ke BPJS Ketenagakerjaan
Untuk pekerja rentan lanjutnya, tim percepatan yang dibentuk itulah yang fokus untuk turun tangan menyasar seluruhnya , baik di perkotaan maupun di desa.
"Selain itu, pekerja keagamaan juga menjadi bagian dari itu. Jadi, kita berupaya agar mereka dalam melakukan kegiatan keagamaan dilindungi oleh BPJS sehingga apa yang diharapkan oleh BPJS mereka bisa bebas kerja dan bebas cemas," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
