0%
Selasa, 03 Januari 2023 00:16

Respons Isu Praktik Jual Beli 'Suka-suka' di Sekolah, Pengamat Ingatkan Permendikbud

Penulis : Rafli
Editor : Rasdiyanah
Pengamat Pendidikan Sulsel, Ismail Sangkala. Foto: dok
Pengamat Pendidikan Sulsel, Ismail Sangkala. Foto: dok

Pengamat Pendidikan Sulsel merespons isu jual beli kalender yang dikeluhkan orang tua murid di SD Pertiwi Makassar.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Pengamat Pendidikan Sulsel merespons isu jual beli "suka-suka" dalam bentuk jual beli kalender yang terjadi di salah satu sekolah swasta di Makassar, yaitu SD Pertiwi Adiwiyata Mandiri Makassar yang berada di bawah naungan yayasan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. 

Dugaan suka-suka atau jual beli yang terkesan memaksa tersebut diperkuat oleh keluhan beberapa orang tua siswa yang merasa ditodong, karena kalender dan stiker langsung diberikan kepada siswa untuk dibawa pulang tanpa meminta persetujuan orang tua.

"Permendikbud No. 44 tahun 2012 mengatur satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah dilarang memungut biaya satuan pendidikan, jadi memang aturan dari pemerintah melarang adanya pungutan liar", kata Pengamat pendidikan dari Unismuh Makassar Ismail Sangkala, Senin (2/1/2023). 

Baca Juga : Praktik Jual Beli Kalender Dikeluhkan Orang Tua, Begini Penjelasan Kepsek SD Pertiwi Makassar

Menurut Pengamat Pendidikan Unismuh Makassar ini, komite juga memainkan peran penting untuk mencegah praktik "Suka-suka" ini,

"Sebenarnya kan ada komite sekolah yang berperan sebagai lembaga pemberi pertimbangan atau advisory agency dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan. Sebagai lembaga pendukung atau supporting agency, baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, sebagaimana dinyatakan dalam UUSPN no 20 tahun 2003 pasal 53 ayat 3," tuturnya.

"Pihak sekolah dan komite harus menjalankan amanah pemerintah baik dalam bentuk perda, perprov dan pusat" lanjutnya.

Baca Juga : Sekolah Swasta di Makassar Dikeluhkan Praktik Jual Beli Suka-suka, Orang Tua: Kami Seperti Ditodong

Menurutnya pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah terhadap siswa harus melalui kesepakatan bersama orang tua siswa dengan surat resmi.

"Wajar saja orang tua siswa merasa ditodong kalau tidak ada pemberitahuan sebelumnya, Apa pun alasannya. Jika menyangkut pengelolaan dana publik, harus transparan dan akuntabel," kata Ismail.

Terakhir dia mengharapkan dinas pendidikan untuk menindak lanjuti keluhan dari orang tua siswa terkait jual beli yang terkesan memaksa ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer