PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) dibolehkan menjadi panitia Pemilu 2024. Meski demikian, para ASN tersebut harus mengajukan cuti dari instansi asalnya bekerja.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, meminta ASN yang menjadi panitia Pemilu untuk tidak berpihak. Ia mengingatkan akan adanya sanksi berat jika diketahui adanya keberpihakan yang dilakukan ASN.
"Seharusnya pidana, tapi kemudian akan ditambah jika dia memiliki kekuasaan, ditambahnya sepertiga sesuai prinsip KUHP. Jika yang punya kekuasaan melakukan pelanggaran terhadap tugas fungsi, ini sepertiga," kata Bagja dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 7 Januari 2023.
Baca Juga : PDPB Disorot, Bawaslu Minta KPU Sulsel Lebih Proaktif
Selain itu, ASN yang berpihak juga dapat dikenakan sanksi administrasi. Menurutnya, sanksi tersebut diberikan demi menjaga netralitas ASN.
"Pelanggaran administrasinya bisa, pelanggaran etik oleh pejabat tenaga kepegawaian, pengurangan gaji. Penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, itu dilakukan," jelasnya.
Sebelumnya, Bagja mengatakan ASN diperkenankan menjadi ad hoc Pemilu 2024. Dia mengatakan, ASN diperbolehkan menjadi petugas ad hoc Pemilu dengan syarat harus cuti.
Baca Juga : Bawaslu Kembangkan Model Pengawasan Berbasis AI
"Jadi terkait masalah pernyataan Pak Ketua KPU, perlu kami tanggapi bahwa memang aturannya demikian. Jadi boleh ASN menjadi komisioner di tingkat ad hoc, silakan, namun harus cuti," katanya.
Pengajuan cuti itu, lanjutnya, agar tidak ada penerimaan dua kali gaji. Menurutnya, ASN harus mengajukan cuti atau diberhentikan sementara saat menjadi petugas Pemilu 2024.
"Menurut peraturan perundang-undangan negara bahwa per orang itu tidak boleh menerima double gaji atau double income. Jadi kalau diterima double income, tidak diperbolehkan," jelasnya. (*)
Baca Juga : Bawaslu Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pemilu Lewat Rakor Sentra Gakkumdu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News