PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggagalkan upaya peredaran obat-obatan terlarang jenis THD yang bakal diedarkan seorang pria berinisial WHY (28).
Dirresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan WHY diamankan saat hendak mengambil barang haramnya itu di salah satu tempat jasa pengiriman barang di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel, pada Kamis (30/6/2022) kemarin.
"Kita mengamankan satu botol yang berisi sekitar 1000 butir obat daftar G jenis THD yang bakal diedarkan pelaku," ujar Dodi, Jumat (1/7/2022).
Baca Juga : Dua Pengedar Narkoba di Bone Sasar Pedesaan Ditangkap, Sita 102 Gram Sabu
Kata Dodi, pihaknya bakal terus melakukan pengembangan demi mengungkap jaringan besar para pelaku pengedar obat-obatan tersebut.
"Pastinya kita terus melakukan pengembangan demi mengungkap siapa pemasoknya," ungkapnya.
Pemuda itu pun bakal dikenakan pasal 196 JO Pasal 98 Ayat (2) Sub Pasal 197 JO pasal 106 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News