PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR-- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) mendukung penuh percepatan kendaraan bermotor bertenaga listrik beroperasi di Sulsel.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu Wijayanto, mengatakan jumlah kendaraan listrik di Provinsi Sulsel kian massif. Terhitung sejak Desember 2022 yang telah teregistrasi sebanyak 136 unit. Dengan detail dari 87 mobil dan 49 motor.
"Semua kendaraan listrik tersebut sejauh ini telah teregisterasi," ujarnya saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Jumat (20/1/2023) siang.
Baca Juga : Stok BBM SPBU Swasta Mulai Langka, Operasional Shell di Bekasi Lumpuh Total
Restu mengaku pihaknya cukup senang dengan pesatnya perkembangan kendaraan listrik yang terjadi. Menurut dia, ini adalah tujuan bersama untuk mewujudkan pengurangan emisi karbon di Indonesia ditambah dengan intruksi presiden yang menyarankan penggunaan kendaraan bermotor bertenaga listrik.
"Kita semua menyambut baik datangnya kendaraan listrik, seharusnya memang seperti itu sesuai dengan instruksi presiden. Mulai melakukan sosialisasi penggunaan kendaraan listrik di pemerintahan daerah dan kota," kata mantan Koorspripim Polda Sulsel.
Ia menegaskan, dalam hal ini pihak kepolisian sangat mendukung penggunaan mobil listrik. Bahkan Ditlantas Polda Sulsel telah menggunakan kendaraan dinas Polri berbasis listrik sebanyak 2 mobil dan 3 motor patroli.
Baca Juga : Konsumsi Listrik Kendaraan Listrik Melonjak 479% Selama Nataru
Adapun terkait aturan penggunaannya di jalan, ditegaskannya bahwa tidak ada perbedaan dengan kendaraan bermotor yang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Pada prinsipnya siapapun yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, maka akan dilakukan penindakan. Tidak terkecuali jenis kendaraan apapun yang digunakan.
"Penegakan hukum (kendaraan listrik) tidak ada bedanya dengan kendaraan BBM biasa. Yah kalau tidak pake helm, tidak pake sabuk pengaman yah ditilang," tegasnya.
Baca Juga : Insiden di SPBU Bone Jadi Pelajaran, Pertamina Janji Tingkatkan Komunikasi Lintas Budaya Operator
Begitupun untuk pendaftaran atau registrasi kendaraan juga sama. Tetap dilakukan cek fisik, pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, hingga penginputan data BPKB-STNK dan yang membedakan hanya pada keterangan kapasitas mesin dalam CC (cubic centimeter) atau L (liter) pada kendaraan BBM fosil sedangkan pada kendaraan listrik tercantum kapasitas baterai dalam satuan KW (kilowatt).
"Sama persis kendaraan mengaspal. Harus punya STNK, harus bayar pajak, tidak ada yang berbeda. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 itu menjelaskan tentang kendaraan bermotor, jadi tidak ada perbedaan motor listrik dan motor BBM fosil. Intinya sama," bebernya.
Ia menambahkan bahwa pengguna mobil listrik juga harus memiliki SIM, sesuai dengan jenis kendaraannya mulai golongan A, B, dan C. Penggolongannya bukan berdasarkan kendaraan tersebut listrik atau BBM, tetapi berdasarkan kapasitas mesin dan peruntukannya.
Baca Juga : Konsumsi BBM Berkurang Selama Mudik Lebaran 2025
Adapun terbaru dalam soal aturan mobil listrik dari Korlantas Polri, hanya persiapan untuk pemberian plat yang nantinya akan dibedakan antara kendaraan listirik dan BBM. Dimana untuk kendaraan listrik ada tambahan garis birunya.
Kemudian lainnya, lanjut Restu, tentu adalah perbedaan dari segi besaran pajak yang harus dibayarkan. Pajak kendaraan listrik lebih kecil dibandingkan yang pengguna BBM, berdasarkan Permendagri No. 1 tahun 2021 pada Pasal 10 Ayat (1) Pengenaan PKB KBL berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
"Kalau mobil listrik cuma keringanan pajak, itu perbedaannya," imbuhnya.
Baca Juga : Aturan Baru Pengurusan SIM Wajib Sertakan BPJS Kesehatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News