0%
Senin, 30 Januari 2023 16:04

Diperiksa KPK, Legislator PDI-P DPRD Sulsel Pilih Bungkam

Penulis : wiwi amaluddin
Editor : Rahma
Anggota Fraksi PDI-P DPRD Sulsel Rudi Pieter Goni memilih bungkam terkait pemeriksaannya di KPK/Int
Anggota Fraksi PDI-P DPRD Sulsel Rudi Pieter Goni memilih bungkam terkait pemeriksaannya di KPK/Int

Dua politikus ini kata Ali Fikri diperiksakan sebagai saksi kasus korupsi pengadaan infrastruktur di Sulsel

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua Anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Fraksi PDI-P yaitu Rudi Pieter Goni dan Meity Rahmatia dari PKS.

Pemeriksaan keduanya terkait kasus tindak pidana korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulsel.

"Iya, betul. Pemeriksaan soal tindak pidana korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulsel," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikriz, dikutip dari Suara.com.

Baca Juga : DPRD Sulsel dan Pemprov Bahas Kejelasan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Dua politikus ini kata Ali Fikri diperiksakan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait Edy Rahmat yang merupakan tersangka kasus suap perizinan dan pembangunan di Pemprov Sulsel tahun 2020-2021. "Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulsel," sambungnya.

Ketika Portal Media mencoba mengkonfirmasi kepada RPG melalui sambungan telepon, Kader PDIP ini memilih bungkam. "Tidak usah kalau soal itu, tidak usah, tidak usah, " katanya singkat lalu menutup telpon

Sekedar informasi, selain dua politikus tersebut, KPK juga memeriksa tiga pengusaha dan beberapa PNS, yaitu Zaki Fahmi, Reza Mahar, Andi Andri Pawiloi, Winarmi, Florianus Tonce, Parakasi Abidin, dan Nuwardi Bin Pakki.

Baca Juga : KPK Siapkan Perluasan Desa Antikorupsi 2026 di 12 Provinsi, Sulsel Targetkan 21 Desa

Sebenernya, Edy yang merupakan Ex Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang (Dinas PUTR) Sulsel pada kasus sebelumnya sudah divonis empat tahun penjara dan denda 200 juta subsider 2 bulan penjara karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Belum keluar dari jeruji besi, Edy kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada (18/8/2022) lalu, karena terlibat kasus suap pemeriksaan laporan keuangan pada DisPUTR Sulsel TA. 2020 yang melibatkan empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel senilai Rp2,8 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar