PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Kuasa hukum salah satu terdakwa yakni eks Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Makassar, Abdul Rahim tidak bakal mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Alasan kami tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU dikarenakan kami ingin agar dilanjutkan cepat ke pokok perkara yakni pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian surat," jelas Kuasa Hukum Abdul Rahim, Muh Syahban Munawir dalam keterangannya, Senin (30/1/2023) malam.
Kata pria yang akrab disapa Awie ini menyatakan bahwa dalam pemeriksaan saksi-saksi nantinya bakal banyak fakta baru yang mencuat ke permukaan. Awie menyebut dalam perkara ini ada beberapa orang yang turut bertanggung jawab namun tidak menjadi tersangka.
Baca Juga : Pemkab Pinrang Perkuat Program Pencegahan Korupsi di Wilayah Kerja
"Kami berharap dalam pemeriksaan saksi-saksi terungkap fakta-fakta baru dalam persidangan. seperti kita ketahui bersama dalam prosses penyidikan ada beberapa oknum yang kami duga turut bertanggung jawab dalam persoalan ini tetapi tidak ditersangkakan," kata Awie.
"Apalagi peran dan tanggung jawabnya sudah sangat jelas ditambahkan dalam kasus ini mereka juga telah melakukan pengembalian kerugian negara yang sudah dalam proses penyidikan," lanjutnya.
Awie menegaskan bahwa yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini harus juga dibawa ke meja hijau.
Baca Juga : Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Kasus Pengadaan Laptop, Rugikan Negara Rp 1,98 Triliun
"Kami hanya berharap dalam fakta-fakta persidangan terungkap bahwa bukan klien kami sendiri yang melakukan dugaan korupsi tersebut, tapi masih banyak oknum yang harus bertanggung jawab dan harus ikut di seret ke meja hijau dalam perkara ini," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar digelar hari ini.
Sidang perdana itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, secara virtual, Senin (30/1/2023). Di mana diketahui perkara ini melibatkan dua terdakwa yakni eks Kasatpol PP Makassar, Iman Hud dan eks Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Makassar, Abdul Rahim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News