0%

Iklan top-billboard-article-desktop

Selasa, 31 Januari 2023 21:01

Lalui Uji Delapan Guru Besar Tata Negara, Disertasi Staff DPRD Sulsel Peroleh Nilai A

Editor : Rasdiyanah
Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Wara Sarjono. Foto: ist
Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Wara Sarjono. Foto: ist

Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Wara Sarjono berhasil meraih gelar doktor setelah melalui uji dari delapan guru besar tata negara Universitas Hasanuddin.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Wara Sarjono berhasil meraih gelar Doktor Bidang Hukum di Universitas Hasanuddin. 

Wara, sapaannya, meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasinya berjudul “Esensi Demokrasi Melalui Pengaturan Calon Tunggal Dalam Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia” dari sanggahan dan bantahan delapan guru besar pakar tata negara, Selasa (31/1/2023). 

Dalam pemaparan pokok-pokok disertasinya Wara Sarjono (Promovendus) menguraikan persoalan-persoalan fundamental terkait pengaturan tentang pilkada calon tunggal yang ada selama ini di Indonesia, serta menawarkan konsep pengaturan yang lebih demokratis sebagai alternatif jalan keluar dari permasalahan yang ada sekarang ini.

Baca Juga : Komisi A DPRD Sulsel Pastikan Nama Calon Komisioner KIP dan KPID Tak Akan Berubah

Dalam pemaparannya, Wara menjelaskan, perjalanan Pemilihan kepala daerah di Indonesia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015 membuka jalan untuk beberapa daerah yang hanya memiliki satu pasang calon kepala daerah untuk tetap menyelenggarakan pilkada pada tahun 2015 tanpa harus menunda sampai periode berikutnya.

"Pasca Putusan MK Nomor 100 tersebut, kemudian praktis merevisi UU 8/2015 menjadi UU 10/2016. Walaupun dalam Naskah Akademik UU 10/2016 memuat Putusan MK No. 100 sebagai salah satu landasan Yuridisnya namun ternyata tidak semua substansi Putusan MK diadopsi masuk dalam UU 10/2016," ujar Wara. 

Salah satunya, jelas Wara, yakni Pasal 54C ayat (2) di mana disebutkan bahwa “Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar.

Baca Juga : Unhas Launching MIS Tingkatkan Kualitas Pengajar dan Mahasiswa

"Ketentuan Pasal 54C ayat (2) bisa dikatakan tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi karena mahkamah menghendaki pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal melalui mekanisme 1 kolom memuat foto pasangan calon dengan memilih “setuju” atau “tidak setuju” tapi pembentuk undang-undang memodifikasi pemilihan calon tunggal dengan foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar," urainya. 

Penggambaran dari Pilkada Makassar 2018

Dia mengambarkan pada Pilkada di Makassar pada tahun 2018, KPU Kota Makassar menetapkan kolom kosong sebagai pemenang dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.

Baca Juga : Ikatek Pertambangan Unhas Jalin Kerja Sama dengan PT Tiran di Reuni 2 Dekade

Kemenangan kolom kosong di Kota Makassar mengakibatkan terjadinya kekosongan jabatan kurang lebih 20 bulan yaitu sampai penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya.

"Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-udangan, maka KPU berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan dalam negeri untuk penugasan penjabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota sambung wara," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar