Menurutnya, penunjukan pejabat sebagai konsekuensi terjadinya kekosongan jabatan tentu juga merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip-prinsip demokrasi.
Apabila tidak dilakukan perubahan aturan maka di Tahun 2024, di mana apabila calon tunggal dikalahkan oleh kolom kosong maka sebagai konsekuensinya selama 5 Tahun (sampai pilkada berikutnya digelar) pada Tahun 2029, jabatan kepala daerah diisi oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri.
"Maka selama kurun waktu itu pula, pemerintah dapat mengganti-ganti siapa saja yang diinginkan untuk menduduki jabatan tersebut. Dengan demikian tentunya ini mencederai esensi demokrasi karena pemimpin yang harapkan merupakan pemimpin yang ditunjuk oleh kekuasaan bukan yang dipilih," ulasnya.
Baca Juga : DPRD Sulsel dan Pemprov Bahas Kejelasan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan
Konsep yang ditawarkan dalam disertasi ini, adalah sebuah alternatif sebagai jalan keluar agar pemilihan kepala daerah tetap berjalan lebih demokratis.
Setelah berhasil mempertahankan disertasinya dengan nilai A, Wara Sarjono membukukan IPK 4 dgn predikat sangat memuaskan.
Ada pun yang bertindak selaku ketua sidang, yaitu Prof. Dr. Hamzah Halim SH, MH, MAP (Dekan FH-UH) juga sebagai Promotor, kemudian Prof. Dr. Marwati Riza, SH, M.Si, selalu Ko-Promotor, Prof. Dr. Achmad Ruslan, SH, MH. selalu Ko-Promotor.
Baca Juga : DPRD Sulsel Soroti Team Leader Paket Irigasi Multiyears 2025–2027
Kemudian Penguji Eksternal Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumertha Yasa, SH, M.Hum (Dekan FH-Udayana), Penguji Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, SH, MH., Prof. Dr. Andi Pangeran Moenta , SH, M.H, DFM., Prof. Dr. Marthen Ari, SH, MH., dan Prof. Dr. Anshori Ilyas, SH, MH.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News