PORTALMEDIA.ID. MAKASSAR - Kuasa hukum keluarga Virendy Marjefy Wehantouw (19) mengungkapkan tidak lama lagi aparat Kepolisian Resor (Polres) Maros menetapkan tersangka dalam perkara kematian mahasiswa Fakultas Teknik (FT) Unhas tersebut.
Hal tersebut diungkapkan salah satu tim kuasa hukum korban, Yodi Kristianto. Kata dia, polisi sisa menunggu waktu yang tepat untuk mengumumkan siapa tersangka.
"Kita sudah silaturahmi dengan penyidik di (Polres) Maros, sudah diluruskan dan mereka minta waktu untuk penetapan tersangkanya. Karena banyak tersangka-nya, jadi akan mengerucut," ungkap Yodi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).
Baca Juga : Mahasiswa Unhas Gagas "Megapolis Water Sensitive" untuk Atasi Krisis Air dan Banjir Perkotaan
Dinilai Terlalu Lama
Yodi mengungkapkan, seharusnya sejak awal penyidik Polres Maros langsung bergerak cepat meminta keterangan hingga menahan para panitia atau penyelenggara kegiatan, bahkan penyidik sangat bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini kurang dari 2 kali 24 jam.
"Waktu (kita) di Polres penyidik bilang tidak bisa langsung menetapkan sembarang tersangka, itu pola pikir salah sebenarnya, harusnya ditetapkan tersangka awal karena mereka yang tersangka ini bisa menarik yang lain," kata dia.
Baca Juga : Tragis, Wanita di Maros Tewas Usai Bertengkar dengan Kekasih
Ada Upaya Menghilangkan Barang Bukti
Yodi menyebut indekos mahasiswa jurusan arsitektur itu sempat teracak-acak, diduga ada upaya menghilangkan barang bukti.
"Karena kalau lewat waktunya (2 kali 24 jam) berarti banyak rentang waktu untuk hilangkan barang bukti. Kita dapat di lapangan di kosnya (Virendy) itu dulu dibongkar, kita punya video dan foto, ada barang hilang, kelihatan ada upaya halangi proses hukum," lanjutnya.
Baca Juga : Alumni Lintas Generasi Soroti Krisis Kepemimpinan dan Pudarnya Ruh Akademik di Unhas
Untuk itu, pihak keluarga Virendy melalui tim kuasa hukum mendesak pihak penyidik untuk segera mengumumkan tersangkanya. Karena jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut dan lama maka semakin besar juga para pelaku leluasa menghilangkan barang bukti.
Selain itu menurut Yodi, kunci dari kasus ini adalah keluarga korban karena saat memandikan jenazah terlihat jelas ada luka dan lebam di tubuh Virendy, dan banyak kejanggalan dari keterangan yang diberikan pihak Mapala 09 Teknik kepada keluarga korban.
"Intinya ada dua alat bukti sudah cukup dan sesuai dalam Kuhap, salah satunya itu adalah petunjuk keterangan saksi, bisa mama dan bapaknya korban kan karena berhubungan langsung, kesaksian tersangkanya juga. Jadi kita desak polisi untuk segera umumkan," tukas Yodi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News