0%
Jumat, 03 Februari 2023 23:32

Pernah Dihapus, Tilang Manual Kendaraan Kembali Diberlakukan: Bayar Denda Lewat Briva

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Rasdiyanah
Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda saat diwawancarai beberapa waktu lalu oleh awak media. Foto: Portalmedia.id/Reza
Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda saat diwawancarai beberapa waktu lalu oleh awak media. Foto: Portalmedia.id/Reza

Pihak kepolisian mengumumkan tilang manual akan kembali diberlakukan per 7 Februari mendatang, bersamaan dengan Operasi Keselamatan yang akan dilaksanakan serentak jajaran polda di seluruh Indonesia.

Penghapusan Tilang Manual 

Untuk diketahui, jajaran Kepolisian pernah secara resmi menghapus tilang manual, dan sebagai gantinya Polisi Lalu Lintas (Potlantas) wajib menggunakan tilang elektronik ETLE. 

Polisi sedikitnya memiliki kamera-kamera pengawas berjenis statis yang terpasang di 20 titik area rawan pelanggaran lalu lintas. Selanjutnya didukung dengan ETLE mobile yang dioperasikan sebanyak tiga tim.

Baca Juga : Seribu Lebih Data Kendaraan di Makassar Diblokir

Aturan tersebut diterapkan berdasarkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022, per tanggal 18 Oktober 2022 lalu dan telah ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo.

Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, ETLE telah diberlakukan di 12 kepolisian daerah dengan sekitar 244 kamera tilang elektronik yang telah terpasang sejak Maret 2022.

Lewat kamera elektronik tersebut, aktivitas pengendara di jalan dapat terekam dan bakal diketahui ketika melanggar peraturan lalu lintas. 

ETLE tak Berikan Efek Jera

Baca Juga : ETLE Rekam Pengemudi Mobil Berbuat Mesum Viral di Medsos

Namun seiring berjalannya waktu, polisi beralasan bahwa penerapan ETLE selama ini belum begitu maksimal untuk membuat efek jera terhadap setiap pelanggar. ETLE yang bekerja dengan merekam tanda nomor kendaraannya (TNKB) nyatanya masih bisa dihindari pengendara.

Ada banyak kasus misalnya, demi menghindari ETLE para pengendara banyak yang menggunakan plat gantung atau sejenisnya. Hal ini dimaksudkan agar kendaraan tidak dapat terbaca oleh sistem kamera pengawas.

Nah, seiring dengan pemberlakuan tilang manual yang dinilainya bisa lebih maksimal memberi efek jera terhadap pelanggar, maka mulai Februari sesuai dengan instruksi Korlantas Mabes Polri, pihaknya kembali akan memasifkan metode tersebut dengan menyasar seluruh jenis pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan.

Baca Juga : Polri Hapuskan Tilang Manual Saat Nataru

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar