Penghapusan Tilang Manual
Untuk diketahui, jajaran Kepolisian pernah secara resmi menghapus tilang manual, dan sebagai gantinya Polisi Lalu Lintas (Potlantas) wajib menggunakan tilang elektronik ETLE.
Polisi sedikitnya memiliki kamera-kamera pengawas berjenis statis yang terpasang di 20 titik area rawan pelanggaran lalu lintas. Selanjutnya didukung dengan ETLE mobile yang dioperasikan sebanyak tiga tim.
Baca Juga : Seribu Lebih Data Kendaraan di Makassar Diblokir
Aturan tersebut diterapkan berdasarkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022, per tanggal 18 Oktober 2022 lalu dan telah ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo.
Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, ETLE telah diberlakukan di 12 kepolisian daerah dengan sekitar 244 kamera tilang elektronik yang telah terpasang sejak Maret 2022.
Lewat kamera elektronik tersebut, aktivitas pengendara di jalan dapat terekam dan bakal diketahui ketika melanggar peraturan lalu lintas.
ETLE tak Berikan Efek Jera
Baca Juga : ETLE Rekam Pengemudi Mobil Berbuat Mesum Viral di Medsos
Namun seiring berjalannya waktu, polisi beralasan bahwa penerapan ETLE selama ini belum begitu maksimal untuk membuat efek jera terhadap setiap pelanggar. ETLE yang bekerja dengan merekam tanda nomor kendaraannya (TNKB) nyatanya masih bisa dihindari pengendara.
Ada banyak kasus misalnya, demi menghindari ETLE para pengendara banyak yang menggunakan plat gantung atau sejenisnya. Hal ini dimaksudkan agar kendaraan tidak dapat terbaca oleh sistem kamera pengawas.
Nah, seiring dengan pemberlakuan tilang manual yang dinilainya bisa lebih maksimal memberi efek jera terhadap pelanggar, maka mulai Februari sesuai dengan instruksi Korlantas Mabes Polri, pihaknya kembali akan memasifkan metode tersebut dengan menyasar seluruh jenis pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan.
Baca Juga : Polri Hapuskan Tilang Manual Saat Nataru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News