0%
Jumat, 03 Februari 2023 23:32

Pernah Dihapus, Tilang Manual Kendaraan Kembali Diberlakukan: Bayar Denda Lewat Briva

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Rasdiyanah
Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda saat diwawancarai beberapa waktu lalu oleh awak media. Foto: Portalmedia.id/Reza
Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda saat diwawancarai beberapa waktu lalu oleh awak media. Foto: Portalmedia.id/Reza

Pihak kepolisian mengumumkan tilang manual akan kembali diberlakukan per 7 Februari mendatang, bersamaan dengan Operasi Keselamatan yang akan dilaksanakan serentak jajaran polda di seluruh Indonesia.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar kembali akan memasifkan penindakan tilang manual bagi pengendara. Namun meski manual, pembayarang dendanya melalui aplikasi E-tilang dengan mengakses Briva (aplikasi pembayaran di BRI Mobile). 

Tilang manual yang dimasifkan ini akan dilakukan dimulai pada 7 Februari 2023 mendatang bersama dengan giat Operasi Keselamatan yang akan dilaksanakan serentak jajaran polda di seluruh Indonesia.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda menyebut, tilang manual akhirnya kembali diterapkan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Korlantas Polri setelah sebelumnya sempat dihapuskan.

Baca Juga : Seribu Lebih Data Kendaraan di Makassar Diblokir

"Dari hasil evaluasi tersebut, efektivitas penindakan hanya akan berjalan dengan maksimal apabila semua metode dijalankan secara bersamaan," ujar Zulanda, Jumat (3/2/2023) malam.

Dalam artian kata dia, tidak hanya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) yang dipasang secara statis maupun mobile yang bekerja. Tetapi, juga tilang manual itu sendiri.

"Karena kan lebih bagus kalau tiga kita gunakan, satu ETLE statis, ETLE Mobile, dan tilang manual. Itu pun tilang manual, bayar dendanya dengan e-tilang, via Briva," katanya. 

Baca Juga : ETLE Rekam Pengemudi Mobil Berbuat Mesum Viral di Medsos

Ditegaskan Zulanda, bahwa penerapan tilang manual sebagaimana tujuan diberlakukannya kembali, akan difokuskan terhadap kendaraan-kendaraan nakal yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Terlebih yang menggunakan plat gantung dan sebagainya yang tidak dapat ditindaki oleh ETLE itu sendiri.

"Kenapa harus tilang manual? Karena petugas harus pegang suratnya untuk tahu persis kendaraannya itu melanggar atau tidak. Jadi memang harus secara manual," tegasnya.

 

Hindari Pungli, Pembayaran via Briva

Baca Juga : Polri Hapuskan Tilang Manual Saat Nataru

Zulanda menyebut, dengan penerapan pembayaran denda melalui E-tilang ini guna mencegah Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan petugas di lapangan, itulah sebabnya menggunakan Briva. 

"Petugas di jalan akan mengarahkan semuanya. Langsung di handpone pelanggar, petugas akan dikirimkan kode Briva yang terhubung dari aplikasi E-tilang," ucapnya.

"Jadi ini tentunya akan bisa memaksimalkan untuk pencegahan pungli yang sesuai dengan instruksi Kapolri," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer