0%
Sabtu, 04 Februari 2023 21:55

Sebulan Penyelidikan Tanpa Kendala, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Tewasnya Mahasiswa Unhas saat Ikut Diksar

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Rahma
Ilustrasi/Int
Ilustrasi/Int

Pihak kepolisian mengaku tidak ada kendala dalam proses penyelidikan tersebut.

PORTAL MEDIA, ID. MAROS -- Kematian mahasiswa jurusan Arsitektur Fakultas Teknik (FT) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar saat mengikuti Diksar Mapala 09 di Kabupaten Maros masih menyisakan tanda tanya.

Hampir sebulan kematian mahasiswa bernama Virendy Marjefy Wehantouw (19) itu, polisi belum juga menyimpulkan penyebab kematiannya. Termasuk orang yang bertanggung jawab dalam tragedi tersebut belum ada kejelasan.

Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Slamet mengaku pihaknya hingga saat ini masih melakukan tahap proses penyelidikan.

Baca Juga : Polres Maros Jemput Paksa Pimpinan Aliran Sesat

"Masih tahap proses penyelidikan, nanti diberitahu lebih lanjut," singkatnya saat dikonfirmasi Portalmedia, Sabtu (4/2/2023) malam.

Slamet menyebut selama kasus ini bergulir, penyidik telah memeriksa puluhan saksi termasuk pejabat di lingkup birokrasi FT Unhas. Slamet juga bilang, tidak ada kendala dalam proses penyelidikan tersebut.

"Saksi itu sudah ada kurang lebih 21 orang diperiksa. Sampai saat ini belum ada kendala, pasti berproses," ucapnya.

Baca Juga : Antisipasi Kecurangan di Masa Mudik, Polres Maros Uji Tera SPBU

Saat ditanyai soal bakal adanya tersangka, Slamet hanya memilih enggan berkomentar banyak. "Kita belum menyimpulkan terkait peristiwa tersebut," tutupnya.

Untuk diketahui, Virendy Marjefy Wehantouw (19), dinyatakan meninggal dunia saat mengikuti kegiatan Diksar Mapala 09 FT Unhas, kala itu ia disebut kelelahan saat melintas jalur Maros-Malino. Mahasiswa nahas itu dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (13/1/2023) malam setelah dibawa ke Rumah Sakit (RS).

Menyikapi hal tersebut, keluarga Virendy pun membuat Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/18/1/2023/SPKT/POLRES MAROS/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 15 Januari 2023. Laporan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

Baca Juga : Cabuli Anak di Bawah Umur, Tiga Kakek di Maros Dipolisikan

Didasari LP tersebut, polisi lalu melakukan autopsi dengan membongkar makam Virendy. Autopsi digelar di Tempat Pemakana Umum (TPU) Kristen Pannara, Jalan Antang Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulsel, pada Kamis (26/1/2023).

Pembongkaran dilakukan oleh Tim Forensik Biddokkes Polda Sulsel. Sejumlah petugas kepolisian pun turut melakukan menjaga ketat di area TPU Kristen Pannara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar