0%
Senin, 06 Februari 2023 10:57

Cegah Kekerasan Seksual, Kemendikbudristek Bentuk Satgas PPKS di Perguruan Tinggi

Editor : Redaksi
Ilustrasi
Ilustrasi

Berdasarkan data laporan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, sepanjang tahun 2015-2021, dari total 67 kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan, 35 diantaranya terjadi di perguruan tinggi.

PORTALMEDIA.ID - Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) resmi terbentuk di sejumlah perguruan tinggi negeri dan swasta. Satgas ini diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Upaya tersebut terus didorong mengingat kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data laporan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, sepanjang tahun 2015-2021, dari total 67 kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan, 35 diantaranya terjadi di perguruan tinggi.

Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek, Rusprita Putri Utami, menyampaikan, saat ini keseluruhan dari 125 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia yang terdiri dari 76 PTN Akademik dan 49 PTN Vokasi telah membentuk Satgas PPKS.

Baca Juga : Munafri–Aliyah Berharap Komisi IX DPR RI Tekan Angka Pengangguran di Makassar

"Alhamdulillah, saat ini sudah 100 persen PTN membentuk Satgas PPKS. Selain itu, sebanyak 109 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) juga sedang berproses membentuk satuan tugas dan sebanyak 20 PTS telah membentuk Satgas PPKS di kampus mereka. Tentu Kemendikbudristek sangat mengapresiasi komitmen dari seluruh PTN dan PTS yang telah membentuk Satgas PPKS sebagai upaya bersama untuk menghapus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi," ujarnya di Jakarta, dikutip Senin, 6 Februari 2023.

Rusprita menjelaskan, pembentukan Satgas PPKS merupakan amanat Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) No. 30 Tahun 2021. Menurut regulasi tersebut, keanggotaan Satgas PPKS terdiri atas unsur pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Jumlah anggota satgas yang ditetapkan harus gasal paling sedikit lima orang, dengan komposisi keterwakilan keanggotaan perempuan paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota dan keterwakilan unsur mahasiswa sekurangnya 50 persen dari jumlah anggota Satgas PPKS.

"Pembentukan Satgas PPKS, diharapkan bisa menjadi gerakan kita bersama untuk mewujudkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Kehadiran Satgas PPKS akan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual," tegas Rusprita.

Baca Juga : Mahasiswa UNM Blokade Jalan Pettarani, Tuntut Rektor Mundur Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Sementara, Anggota Komisi X DPR RI, Illiza Sa'aduddin Djamal, menyatakan, siap mengawasi Satgas PPKS ini. Ia berharap, pembentukan itu harus optimal dalam penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi di Indonesia.

"Kemendikbud ada dimana posisinya apakah sebagai lips service untuk menyenangkan semua orang tapi ingin saya sampaikan begini sudah menjadi kewajiban kami sebagai lembaga legislatif untuk melakukan pengawasan hal itu," ujarnya.

Illiza menginginkan agar Satgas PPKS ini dapat berdiri sendiri dan dapat diberikan ruang dalam pemberian advokasi dalam penanganan kasus kekerasan seksual. "Harus ada ruang peluang untuk  melakukan advokasi itu sehingga kepolisian bisa masuk ini harus dilakukan Satgas PPKS di perguruan tinggi," ucapnya.

Baca Juga : Oknum Dosen UNM Resmi Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Sesama Jenis

Selain itu, ia berharap pemerintah mendukung keberadaan Satgas PPKS ini terutama untuk penganggarannya. "Satgas ini harus benar-benar mendapatkan dukungan dari Kemendikbudristek melalui Dikti dalam penganggaran karena hal ini tidak sederhana," pungkasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar