PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – KPPU Kanwil VI Makassar terus melakukan pemantauan terhadap distribusi Minyak Goreng Rakyat (MGR) atau yang dikenal dengan merek 'Minyakita'.
Hasil pantauan di lapangan, Tim KPPU Makassar mendapatkan informasi perihal adanya perilaku distributor yang menjual Minyakita dengan persyaratan toko pengecer harus membeli produk lainnya dari distributor.
Penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup yang dilakukan pelaku usaha. Perjanjian yang dibuat dengan pihak lain ini, memuat persyaratan tertentu. Misalnya, menerima barang atau jasa yang harus bersedia membeli barang dan atau jasa yang lain dari pelaku usaha pemasok.
Baca Juga : KPPU Soroti Dugaan Pengoplosan dan Kendala Distribusi Beras SPHP di Bulukumba
Menurut Hilman Pujana Kepala Kanwil VI KPPU Makassar, dari perspektif persaingan usaha tersebut, maka disimpulkan kalau proses penjualan minyak bersyarat itu, dikenakan Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Kami telah mendapatkan informasi para pihak yang terkait, segera akan kami panggil untuk dimintai keterangan," ucapnya. Selasa (7/1).
Lebih lanjut, Hilman menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau mengalami praktik tying agreement atau praktik pembelian bersyarat lainnya pada produk 'Minyakita' agar melaporkan ke KPPU Kanwil VI melalui nomor 081224420889.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News