0%
Minggu, 12 Februari 2023 09:34

Menyimak Lagi Tuntutan JPU Jelang Sidang Vonis Lima Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J

Editor : Azis Kuba
Menyimak Lagi Tuntutan JPU Jelang Sidang Vonis Lima Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J
ist

Tuntutan paling tinggi dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo yaitu penjara seumur hidup, disusul Bharada E dengan 12 tahun penjara.


3 Ricky Rizal
Sama seperti Putri, JPU juga menuntut Ricky Rizal dengan hukuman 8 tahun penjara.

Alasan jaksa, Ricky terbukti secara sah melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Jaksa mengungkapkan salah satu hal yang memberatkan Ricky adalah perbuatan pidananya dinilai tidak pantas dilakukan oleh aparatur penegak hukum.

Baca Juga : Daftar Perwira yang Kembali Bertugas Setelah Terseret Kasus Ferdy Sambo

Adapun hal yang meringankan terdakwa, jaksa menilai Ricky masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki kesalahannya.

Di sisi lain, Ricky juga adalah tulang punggung keluarga serta memiliki anak-anak yang masih kecil.

Ricky didakwa Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca Juga : BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Baca Juga : Di Rutan Bareskrim, Bharada E Dapat Pengamanan Tambahan

4. Kuat Ma'ruf
Sama dengan Putri dan Ricky, Kuat Ma'ruf turut dituntut penjara 8 tahun oleh jaksa.

Jaksa mengungkapkan peran Kuat dalam kasus ini salah satunya sudah membawa sebilah pisau dari Magelang, Jawa Tengah, dalam perjalanan menuju Jakarta pada 8 Juli 2022.

Pisau itu, kata jaksa, digunakan Kuat buat mengejar Yosua dalam pertengkaran di rumah pribadi Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, pada 7 Juli 2022.

Baca Juga : Kapolri Harapkan Sikap Keberanian dan Kejujuran Bharada E Jadi Contoh Bagi Polisi Lainnya

Setelah tiba di Jakarta, jaksa mengatakan, Kuat ikut ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga nomor 46 yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

Di lokasi itu, Kuat disebut berperan menutup pintu dan jendela rumah.

Kuat Ma'ruf didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga : Di Rutan Bareskrim, Bharada E Dapat Pengamanan Tambahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer