5. Richard Eliezer
Richard atau Bharada E menerima tuntutan hukuman 12 tahun penjara.
Jaksa menilai, Richard adalah ekskutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
Baca Juga : Daftar Perwira yang Kembali Bertugas Setelah Terseret Kasus Ferdy Sambo
Dalam kasus itu, JPU menyatakan Richard adalah pelaku penembakan Yosua atas perintah Ferdy Sambo.
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, dari konstruksi perkara dan peran para terdakwa, JPU tetap melihat status Richard sebagai pelaku perbuatan pidana, meskipun juga dipertimbangkan sebagai yang mengungkap kasus atau Justice Collaborator.
Jaksa menyimpulkan, Bharada E telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News