0%
Minggu, 12 Februari 2023 09:34

Menyimak Lagi Tuntutan JPU Jelang Sidang Vonis Lima Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J

Editor : Azis Kuba
Menyimak Lagi Tuntutan JPU Jelang Sidang Vonis Lima Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J
ist

Tuntutan paling tinggi dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo yaitu penjara seumur hidup, disusul Bharada E dengan 12 tahun penjara.

5. Richard Eliezer
Richard atau Bharada E menerima tuntutan hukuman 12 tahun penjara.

Jaksa menilai, Richard adalah ekskutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.

Baca Juga : Daftar Perwira yang Kembali Bertugas Setelah Terseret Kasus Ferdy Sambo

Dalam kasus itu, JPU menyatakan Richard adalah pelaku penembakan Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, dari konstruksi perkara dan peran para terdakwa, JPU tetap melihat status Richard sebagai pelaku perbuatan pidana, meskipun juga dipertimbangkan sebagai yang mengungkap kasus atau Justice Collaborator.

Jaksa menyimpulkan, Bharada E telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar