PORTALMEDIA.ID -- Pembacaan vonis hakim untuk lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tinggal menghitung hari.
Hal ini diketahui usai kelima terdakwa telah menjalani masa persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kelima terdakwa ini adalah mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Baca Juga : Daftar Perwira yang Kembali Bertugas Setelah Terseret Kasus Ferdy Sambo
Masa persidangan di PN Jaksel berakhir setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan hingga duplik terhadap kelima terdakwa.
Tuntutan paling tinggi dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo yaitu penjara seumur hidup, disusul Bharada E dengan 12 tahun penjara.
Sisanya, yaitu Kuat, Putri dan Ricky masing-masing dituntut hukuman 8 tahun penjara.
Baca Juga : BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Setelah melalui rangkaian persidangan yang panjang dimulai dari pembacaan dakwaan; pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti; pembacaan tuntutan, pleidoi, replik, dan duplik; para terdakwa bakal segera divonis.
Majelis Hakim PN Jaksel juga telah menjadwalkan sidang putusan untuk para terdakwa.
Masing-masing mulai dari Ferdy Sambo dan Putri akan menjalani sidang putusan pada Senin 13 Februari 2023.
Baca Juga : Kapolri Harapkan Sikap Keberanian dan Kejujuran Bharada E Jadi Contoh Bagi Polisi Lainnya
Kemudian, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pada Selasa 14 Februari 2023, sedangkan Bharada E Rabu 15 Februari 2023.
Berikut rangkuman mengenai peran, tuntutan dan dakwaan kelima terdakwa menjelang sidang putusan yang dikutip dari Kompascom:
1. Ferdy Sambo
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh JPU. Jaksa menilai peran Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga : Di Rutan Bareskrim, Bharada E Dapat Pengamanan Tambahan
Sambo dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstructuin of justice terkait pengusutan kematian Brigadir J.
Sambo juga dinilai mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia.
JPU mengatakan hal yang memberatkan tuntutan yakni perbuatan Sambo dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka mendalam bagi keluarga.
Baca Juga : LPSK Jamin Keamanan Bharada Eliezer di Lapas Salemba
Jaksa juga menganggap Sambo tak mengakui perbuatannya dan cenderung berbelit-belit saat memberikan keterangan.
Ferdy Sambo didakwa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Dalam perkara ini, eks polisi dengan pangkat inspektur jenderal (irjen) itu disebut jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP.
2. Putri Candrawathi
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut penjara 8 tahun. Jaksa menilai peran Putri terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Kemudian pertimbangan jaksa menyebutkan, Putri dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak menyesali perbuatannya.
Hal memberatkan lainnya yakni perbuatan Putri dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua yang berujung duka mendalam keluarga.
Perbuatan tersebut juga dianggap menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat.
Jaksa pun menuntut Putri dengan dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News