PORTALMEDIA.ID -- Mixue, waralaba asal Cina yang merupakan minuman es krim kekinian yang tengah populer, kini telah resmi mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebelumnya, kehalalan Mixue sempat dipertanyakan karena salah satu bahan pembuatannya diimpor dari Cina.
Kini, penggemar Mixue dapat merasa tenang dan yakin bahwa produk tersebut telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh MUI.
Melansir dari MUI Digital, penetapan kehalalan es krim Mixue dilakukan setelah Komisi Fatwa MUI menggelar sidang produk halal pada hari Rabu (15/02/2023).
Baca Juga : MUI Keluarkan Fatwa Pajak Berkeadilan, Minta PBB-PPh Dievaluasi
Proses penetapan kehalalan tersebut dilakukan dalam sebuah sidang, di mana MUI mempertimbangkan laporan audit kehalalan yang telah disampaikan oleh pimpinan LPH LPPOM MUI, lembaga yang bertanggung jawab dalam pemeriksaan halal pada produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika.
Setelah diadakan sidang penetapan kehalalannya, Mixue dinyatakan menggunakan bahan-bahan yang halal dan proses produksinya terjamin, sehingga produk es krim Mixue dikategorikan sebagai produk halal.
"Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,”. Ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh yang disampaikan pada Kamis (16/02/2023).
Baca Juga : Ini Susunan Lengkap Pengurus MUI 2025-2030
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa penetapan label halal tersebut berlaku terhadap semua menu di tiap outlet yang dilakukan oleh tim audit.
Sebelum dikaji oleh MUI, sebuah produk yang ingin di audit harus melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Dalam hal ini pihak Mixue menunjuk LPH LPPOM MUI untuk melakukan audit terhadap produk es krim viral tersebut.
Sebagaimana diketahui bahwa LPPOM MUI telah memiliki pengalaman dalam menangani produk halal selama lebih dari 30 tahun lamanya. Oleh karena itu kredibilitas dari lembaga tersebut sudah tidak diragukan lagi.
Baca Juga : MUI Kembali Serukan Boikot Produk Pro Israel
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda memberikan apresiasi kepada pihak manajemen Mixue Ice Cream & Tea karena telah berupaya untuk memastikan semua produk Mixue dianggap halal dengan melalui sejumlah prosedur yang harus diikuti. Sebagai hasilnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI telah mengeluarkan Sertifikat Halal resmi untuk produk Mixue Ice Cream & Tea.
Dengan dikeluarkannya sertifikasi halal oleh BPJPH Kemenag, maka Mixue secara resmi dinyatakan halal dan bisa membuat penggemarnya lebih lega dan percaya dalam mengonsumsi produk es krim Mixue tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News