PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Dua pelaku yang diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Sulsel yakni Sultan Nur (37) dan Rudi Kurniawan (34) pada Rabu (15/2/2023) lalu, ternyata sudah mengelola kebun ganja seluas 1 hektar tersebut dalam kurun waktu 3 tahun atau sejak 2021 lalu.
"Keterangan dari kedua tersangka, mulai menanam sekitar Maret 2021. Bahkan sudah 3 kali panen. Mereka mendapatkan bibit itu dengan membeli dari media online," kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana, Jumat (17/2/2023).
Ia menyebutkan, dari tanaman ganja pelaku, usia 3 bulan sudah memanen.
Baca Juga : HUT ke-695 Kabupaten Bone, Ini Harapan Besar Wakil Ketua DPRD Sulsel Yasir Machmud
"Itu keterangan dari para tersangka," ungkapnya.
Nana menyebutkan, lokasi ladang ganja ini sangat terisolir. Lokasi hanya mampu ditempuh dengan berjalan kaki sekitar 4 jam lamanya. Dalam pengungkapan itu pihaknya juga menerjunkan anjing pelacak atau K9.
"Jadi, perjalanan konsolidasi di Polsek Bontocani, lokasinya kurang lebih 12 km. Cukup jauh. Jalur ini merupakan jalur setapak yang naik turun, kemudian cukup terjal dan berlumpur," kata Nana.
Baca Juga : Mantan Kapolrestabes Makassar Jabat Kapolda Sulsel, Berikut Daftar Lengkapnya
Sebelumnya diberitakan, Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkapkan ladang narkotika jenis ganja yang terletak di kawasan terpencil di Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Sulsel.
Menurut informasi penemuan ladang ganja yang tersembunyi itu dilakukan Ditresnarkoba Polda Sulsel, pada Rabu (15/2/2023) dan melibatkan puluhan personel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News