PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar menemukan adanya pendaftar Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) yang terafiliasi dengan Partai politik (Parpol), mengakibatkan pengulangan penyeleksian ulang tenaga PKD di 2 kelurahan.
Ketua Bawaslu Makassar, Abdillah Mustari mengungkapkan pihaknya menemukan banyak pendaftar calon PKD di kelurahan Ende, Kecamatan Wajo dan Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang yang terafiliasi Parpol.
“Terkait kekosongan apakah tidak ada pendaftar? Ada, tapi setelah kami cek, ternyata banyak yang terindikasi berafiliasi dengan partai politik, sehingga mengalami kekosongan di dua kelurahan, jadi kami melakukan perekrutan ulang PKD,” ungkapnya di acara Publikasi dan Dokumentasi Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan Kota Makassar, di Jl. Toddopuli Raya, Kota Makassar, Kamis (17/2/2023).
Baca Juga : 1 PKD Gugur saat Bertugas, Bawaslu Makassar Berikan Santunan
Sehingga saat ini PKD baru berjumlah 151 dari 153 kuota yang dibutuhkan.
“Praktis PKD saat ini baru berjumlah 151, karena ada dua kekosongan di dua kelurahan. Jadi nantinya PKD ini akan memantau proses coklit yang dilakukan oleh PPS di lapangan,” jelasnya.
Untuk sementara, lanjut Abdillah, tugas PKD diambil alih oleh panwas kecamatan sampai adanya anggota PKD terpilih nantinya.
Baca Juga : Bawaslu Makassar Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di TPS 15 Parang Tambung
Terakhir, pihaknya menegaskan, akan terus berfokus untuk melakukan pengawasan tahapan Pemilu 2024.
“Intinya kami dari Bawaslu makassar akan terus berfokus untuk melakukan pengawasan tahapan Pemilu di tingkat kota,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

