PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Komisi Informasi (KI) Sulsel mewanti-wanti Badan Publik agar tidak abai dalam melaksanakan kewajibannya memberikan informasi publik. Pasalnya, Badan Publik bisa terancam pidana penjara jika tidak melayani permintaan informasi.
"Sejak lahirnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, Badan Publik yang abai terhadap kewajibannya memberikan informasi bisa diancam pidana. Penjara satu tahun, dua tahun," tegas Ketua KI Sulsel, Pahir Halim, di sela-sela pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang dilaksanakan di Hotel Gammara Makassar, Rabu, 20 Juli 2022. Bimtek ini diikuti PPID Badan Publik se Sulsel secara offline, dan Kepala Desa se Sulsel secara online.
Pahir Halim mengatakan, pihaknya tidak pernah berhenti mengingatkan latar belakang lahirnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini merupakan salah satu regulasi yang pembahasannya cukup lama, hingga enam tahun.
Baca Juga : Komisi Informasi Sulsel Gelar Monev 2025 Evaluasi Transparasi Badan Publik
"Kenapa pembahasannya lama, karena ada tarik menarik kepentingan. Dari era yang tertutup, akan menjadi era keterbukaan," kata Pahir.
Ia mengungkapkan, setelah lahirnya UU No 14 Tahun 2008, paradigma tentang informasi berubah secara drastis. Dimana, di jaman Orde Baru, semua informasi tertutup, kecuali informasi yang memang sengaja ingin dibuka.
"Setelah undang-undang ini hadir, berubah 180 derajat. Semua informasi terbuka, kecuali beberapa yang harus ditutup. Di Pasal 17, ada sepuluh poin yang memang dimungkinkan untuk dikecualikan," ungkapnya.
Baca Juga : Sulsel Raih Predikat Tertinggi Keterbukaan Informasi Publik, Prof Zudan Apresiasi PPID seluruh OPD
Selain itu, kata Pahir, di jaman Orde Baru, ketika ada yang meminta informasi, jawabannya hanya satu, tidak bisa diberikan karena rahasia negara. "Di era sekarang, tidak bisa lagi seperti itu. Semua terbuka," imbuhnya.
Pahir mengungkapkan, perubahan lainnya, di jaman Orde Baru, ketika kita meminta informasi, tidak ada batasan waktu sebagai jaminan. Sekarang, boleh informasi itu ditunda, tapi harus ada batasan waktu kepastiannya. Maksimal 47 hari.
Pahir menambahkan, hak mendapatkan informasi merupakan hak asasi manusia, berdasarkan UU 1945, hasil amandemen Pasal 28 F.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News