0%
Senin, 20 Februari 2023 22:36

Vonis Ringan Richard Eliezer Dinilai Bisa Memotivasi Munculnya Justice Collaborator di Kasus Besar Lain

Editor : Rasdiyanah
Richard Eliezer atau Bharada E. Foto: ist
Richard Eliezer atau Bharada E. Foto: ist

Vonis ringan atas Richard Eliezer atau Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J dinilai akan memicu munculnya justice collaborator dalam kasus-kasus lain.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago, menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terpidana Richard Eliezer atau Bharada E menjadi angin segar untuk pengungkapan kasus besar lainnya.

“Saya pikir hukuman Bharada E menjadi angin segar, ya, terutama untuk kasus-kasus lain, apalagi kasus narkotika dan tindak pidana korupsi,” ucap Profesor Faisal, dikutip dari liputan6, Senin (20/2/2023). 

Khususnya mengungkap kasus yang memiliki tingkat kerumitan dan kesulitan tinggi, seperti kejahatan kriminal yang terorganisir.

Baca Juga : BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Dengan hukuman ringan untuk para justice collaborator, terdapat kemungkinan para pelaku yang berhasil tertangkap akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap pelaku utama atau the big fish.

"Karena kalau sudah di persidangan, itu kan sendiri-sendiri memikirkan bagaimana supaya hukumannya menjadi ringan. Tentu menjadi ringan itu tidak sembarangan, harus ada sesuatu yang menguntungkan dan bisa membongkar perkara yang sedang dihadapi," ucap Faisal.

Pernyataan tersebut merupakan paparan Faisal mengenai dampak putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada E selaku justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

Baca Juga : Dipersoalkan LPSK, Eliezer Ternyata Kantongi Izin Menkumham dan Kapolri untuk Wawancara di Stasiun TV

Menurut Faisal, putusan tersebut merupakan terobosan yang sangat berani bagi para hakim.

"Karena memutuskan jauh di bawah tuntutan dari kejaksaan," ucapnya.

Sebagaimana yang diketahui, kejaksaan menuntut Bharada E untuk dipidana penjara selama 12 tahun. Namun, majelis hakim memvonis Bharada E dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga : Ada Aturan yang Dilanggar, LPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada E

"Pandangan saya, vonis yang diberikan kepada Bharada E, satu tahun enam bulan, saya rasa sudah sangat baik," kata Faisal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer