PORTALMEDIA.ID. MAKASSAR - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar kini menunjukkan tajinya dalam menindak tegas para pengguna knalpot brong yang meresahkan masyarakat. Itu terbukti dari sitaan kendaraan berknalpot brong yang berjumlah 308 unit.
Kendaraan roda dua dan roda empat beraneka macam jenis dan merk itu, memadati halaman parkir Satlantas Polrestabes Makassar. Jumlah kendaraan itu disita dari berbagai operasi yang dilakukan jajaran Polrestabes Makassar.
Terdiri dari 144 motor dan 4 unit mobil yang ditindak Satlantas Polrestabes Makassar, 152 motor yang ditindak Tim Penikam Satsabhara Polrestabes Makassar, dan 5 motor yang ditindak Polsek Rappocini.
Baca Juga : Munafri Apresiasi Pemusnahan 20 Kg Narkotika Polrestabes, Komitmen Wujudkan Makassar Aman
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto menegaskan, kendaraan berknalpot brong itu akan diamankan selama tiga bulan ke depan. Hal tersebut guna memberikan efek jera pada pelanggar.
"Polrestabes Makassar mengambil langkah (tegas) untuk menertibkan seluruh kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi, khususnya knalpot brong. Saya akan melakukan penahanan minimal tiga bulan, bagi pelanggar-pelanggar yang kendaraannya menggunakan knalpot brong," kata Budhi saat ditemui awak media, Kamis (23/2/2022) petang.
Langkah tegas itu kata Budhi, demi menjaga kenyamanan dan ketentraman warga Kota Makassar. Pasalnya Budhi menyebut banyak warga yang mengadu resah dengan aktivitas knalpot brong.
Baca Juga : Kapolrestabes Makassar Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Driver Ojol
"Karena selama ini brong selain juga mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Juga sebagai pemicu munculnya kriminal yang lain, seperti tawuran, pencurian dengan kekerasan. Hal tersebut yang menjadikan kita sepakat kita akan tindak tegas, tidak ada toleransi," ucap Budhi.
Sementara, Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda menyebut bahwa penggunaan knalpot sebenarnya tidak dilarang tapi penggunaannya hanya diperuntukkan bagi motor balap.
"Knalpot brong ini tidak dilarang tapi penggunaannya itu untuk di sirkuit balap makanya namanya knalpot racing bukan di jalan raya. Ini disalahgunakan makanya dibilang melanggar," kata dia.
Baca Juga : Propam Periksa Kanit PPA dan Penyidik Usai Diduga Paksa Korban Pelecehan Atur Damai
Zulanda mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya-upaya pencegahan dengan memberikan imbauan atau razia terhadap para penjual knalpot brong di bengkel-bengkel maupun toko, namun di lapangan ditemukan kebanyakan knalpot brong ini dibeli secara online.
"Makanya kita sudah lakukan imbauan kepada penjual untuk lakukan edukasi agar tidak dijual ke masyarakat umum, cumakan sekarang sudah ada di online kita tidak bisa liatkan. Online kan langsung sampai rumah, dan pasang knalpot brong ini tidak susah bisa dilakukan sendiri," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News