0%
Kamis, 21 Juli 2022 08:00

Komisi III DPR RI Jamin Kebebasan Pers dalam RUU KUHP

Editor : Azis Kuba
Diskusi Forum Legislasi dengan tema RUU KUHP dan Ancaman Kebebasan Pers di Media Center, Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/7/2022). Foto: IST
Diskusi Forum Legislasi dengan tema RUU KUHP dan Ancaman Kebebasan Pers di Media Center, Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/7/2022). Foto: IST

UU Pers bersifat khusus karena itu UU Pokok pers tetap dijadikan acuan pokok

PORTALMEDIA.ID -- Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman menjamin dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP tidak ada pasal-pasal yang mengancam dan mematikan kebebasan pers.

Benny menegaskan nantinya pasal-pasal RUU KUHP yang mengatur maupun pasal punya irisan kebebasan pers dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP nantinya tetap pada prinsip menjamin dan mengawal kebebasan hak untuk menyatakan pendapat sebagai hak atas kebebasan pers.

Demikian disampaikan Benny saat menghadiri Diskusi Forum Legislasi dengan tema RUU KUHP dan Ancaman Kebebasan Pers yang digelar di Media Center, Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga : Dewan Pers Dukung Putusan MK Perkuat Perlindungan Wartawan

Turut hadir sebagai narasumber Ketua Komisi Pendataan, Kajian dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu dan Moderator Rofiq Hidayat (Hukum Online).

“Rekan-rekan pers tidak perlu khawatir. KUHP nantinya tetap akan diberlakukan sebagai UU yang bersifat umum sedangkan UU Pers bersifat khusus. Kalau bersifat khusus, maka UU Pokok pers tetap dijadikan acuan. Ketentuan terkait tugas-tugas jurnalistik dalam KUHP sebetulnya dalam konteks penegasan UU Pokok Pers. Jadi, ketentuan dalam UU Pokok Pers sangat bagus untuk melindungi dan mengawal hak-hak kebebasan pers yang diatur dalam KUHP sebagaimana dijamin konstitusi,” ujar Benny.

Politisi Fraksi Partai Demokrat menyampaikan masyarakat hendaknya mendukung pembahasan dan penyelesaian termasuk pengesahan KUHP. Mengingat, sudah 70 tahun lebih yang berlaku adalah KUHP warisan kolonial. Jadi pikiran, prinsip, filosofi yang ada di alam pemerintahan kolonial yang mewarnai KUHP saat ini. Oleh karena itu, ia meminta kepada rakyat untuk mendukung RUU KUHP karena masih ada rumusan yang masih perlu diperbaiki.

Baca Juga : Putusan MK Perjelas Batas Pemidanaan terhadap Wartawan

Sementara itu Ketua Komisi Pendataan, Kajian dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu menyatakan sejatinya Dewan Pers sangat berkepentingan melakukan pengawalan terhadap perubahan atas RUU KUHP sebagaimana mandat UU Nomor 40 Tahun 99 Tentang Pers. Oleh karena itu ada beberapa rekomendasi Dewan Pers, salah satunya soal proses.

Dewan Pers mengharapkan proses transparansi dan akuntabilitas serta partisipatif bermakna.

“Dewan Pers berharap sistem pidana dan pemidanaan tidak lagi multitafsir. Tujuan dibentuknya hukum adalah memberikan kepastian, memberikan perlindungan dan tidak lagi berisi pasal-pasal karet yang selama ini cukup berimplikasi negatif terhadap rekan-rekan jurnalis akibat UU ITE. Kami ingin mendudukkan bahwa kasus-kasus pers itu diselesaikan oleh dewan pers bukan dengan cara pidana,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer