PORTALMEDIA.ID -- Richard Eliezer (Bharada E) sedang menjalani hukuman penjara di Rutan Bareskrim Polri, dan pihak kepolisian telah meningkatkan pengamanan terhadapnya sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Yosua Hutabarat.
Peningkatan pengamanan tersebut dilakukan sesuai dengan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Ada pengamanan tambahan dari LPSK," kata Kepala Bagian Tahanan dan Barang Bukti Bareskrim Polri, Kombes Gatot Agus Budi Utomo, Selasa (28/2/2023).
Baca Juga : Dipersoalkan LPSK, Eliezer Ternyata Kantongi Izin Menkumham dan Kapolri untuk Wawancara di Stasiun TV
Meskipun begitu, Gatot memastikan bahwa Bharada E ditahan di sel biasa di Rutan Bareskrim yang sama dengan sel yang ditempati oleh tahanan lain.
"Sama dengan tahanan lain. Rutan Bareskrim tidak punya sel khusus," ujar Gatot.
Sebelumnya, Bharada E direncanakan akan ditahan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Namun, atas pertimbangan keamanan, dia akhirnya dikembalikan ke Rutan Bareskrim.
Baca Juga : Ada Aturan yang Dilanggar, LPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada E
"Richard sebagai justice collaborator, punya hak untuk dipisah baik itu tahanannya maupun pelaksanaan untuk menjalankan hukuman sebagai narapidana dan warga binaan pemasyarakatan," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, Senin (27/2/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News