0%

Iklan top-billboard-article-desktop

Kamis, 02 Maret 2023 17:14

Gadis SMP di Pinrang Jadi Korban Rudapaksa Tiga Rekan Sekolahnya

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Rahma
Ilustrasi/Int
Ilustrasi/Int

Tiga pelaku yang diamankan yakni RF (15), IB (16), dan MW (15), ketiganya masih berstatus sebagai pelajar SMP.

PORTAL MEDIA, ID. PINRANG-- Seorang gadis belia yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi korban rudapaksa secara bergilir oleh rekannya sendiri.

Dari peristiwa itu ada tiga remaja yang diamankan polisi berdasarkan laporan yang dibuat korban pada 25 Februari 2023 lalu. Tiga pelaku yang diamankan yakni RF (15), IB (16), dan MW (15), ketiganya masih berstatus sebagai pelajar SMP.

Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita membenarkan ihwal pemerkosaan yang dilakukan tiga remaja tersebut terhadap remaja wanit berusia 13 tahun tersebut.

Baca Juga : Kepergok Warga Rudapaksa Bocah 5 Tahun, Pemuda di Makassar Nyaris Dihajar Massa

"Iya benar, pelakunya ada tiga orang dan sudah diamankan," kata Santiaji kepada awak media dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023) siang.

Santiaji menjelaskan, pemerkosaan tersebut bermula saat RF bersama korban masuk ke dalam kamar di bawah kolong rumah panggung. Dimana, saat itu rumah tersebut dalam keadaan kosong.

Saat itu, pelaku RF melancarkan aksinya. Sementara dua pelaku lainnya menunggu di depan rumah. RF kemudian melakukan pemerkosaan terhadap remaja wanita berusia 13 tahun tersebut.

Baca Juga : Pijit Anak saat Sakit, Ayah di Gowa Malah Terbakar Nafsu hingga Perkosa Putri Sendiri

Setelah melakukan aksi pemerkosaan, kedua pelaku lainnya kemudian masuk ke dalam kamar rumah kosong tersebut dan melakukan pemerkosaan.

"Dari pengakuan pelaku, mereka mengaku telah menyetubuhi korban secara bergiliran," jelasnya.

Akibat dari aksi tersebut, dari hasil visum, korban mengalami luka robek pada bagian alat vital korban akibat benda tumpul.

Baca Juga : Bocah di Makassar Diperkosa Tetangga Berkali-kali, Pelaku Ancam Sebar Foto Bugil

"Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Pinrang. Kita sangkakan Pasal 81 juncto pasal 76 huruf d UU nomor 35 2014 tentang perlindungan anak," tukasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar