0%
Jumat, 03 Maret 2023 19:27

5 Tersangka Perkara Miras Oplosan Maut di Makassar Terancam Pasal Berlapis

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Rahma
Lokasi indekos yang dijadikan tempat pesta Miras oplosan oleh belasan remaja di Makassar, (ist)
Lokasi indekos yang dijadikan tempat pesta Miras oplosan oleh belasan remaja di Makassar, (ist)

5 tersangka yang masih di bawah umur ini dan berstatus sebagai pelajar bakal dikenakan pasal berlapis.

PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR -- Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polrestabes Makassar kini menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara Minum Keras (Miras) oplosan yang membuat tiga pemuda tewas.

5 tersangka yang masih di bawah umur ini dan berstatus sebagai pelajar bakal dikenakan pasal berlapis.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, dari 5 orang tersangka ini mempunyai peran yang berbeda-beda.

Baca Juga : Kota Makassar Raih Penghargaan Nasional Skrining Bayi Baru Lahir Terbaik 2025

"Berdasarkan laporan sebelumnya, kita melakukan penyelidikan hingga sore hari ini kita telah menetapkan 5 orang tersangka," kata Ridwan saat ekspose di gedung Satreskrim Polrestabes Makassar, Jumat (3/3/2023) petang.

Kata Ridwan, tersangka pertama yakni AF alias AQ mempunyai peran membawa atau pertama kali menemukan alkohol murni 96 persen kemudian meracik dan membagikan minuman tersebut dengan campuran minuman bersoda.

AF disebut mengantar miras oplosan tersebut ke lingkungan sekolah lalu dikonsumsi secara bersama-sama. AF juga berperan menganiaya AA yang videonya sempat viral diberbagai platform media sosial.

Baca Juga : Tiga Pria Diamankan Polisi Saat Pesta Miras Tradisional di Makassar

"Tersangka kedua inisial MD perannya meracik dan membagikan minuman oplosan di sekolah bersama AA minum," ungkap Ridwan.

Untuk tersangka ketiga dan keempat yakni MSA dan MAF kata Ridwan berperan meracik Miras oplosan tersebut di indekos guna melakukan pesta miras bersama belasan rekannya.

"Tersangka ke lima yakni MAA dia ini meminta menyediakan minuman alkohol tersebut," ucap Ridwan.

Baca Juga : Pria Tewas Ditikam Saat Pesta Miras di Makassar, Pelaku Diamankan Polisi

Perwira polisi berpangkat dua bunga melati itu menjelaskan kelima tersangka terancam bakal disangkakan pasal berlapis.

"Pasal tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 pasal 80 ayat 3, ayat 1 dan 2 juncto 76 C UU RI no 35 tahun 2014. Kemudian pasal 204 KUHPidana tentang membagikan atau memberikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang. Ancaman hukum seumur hidup atau 20 tahun kemudian pasal 205 ayat 2 ancaman hukuman 1,4 tahun," tukasnya.

Untuk diketahui, ada 12 orang pemuda yang melakukan aksi pesta Miras oplosan di salah satu indekos yang terletak Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), belum lama ini.

Baca Juga : Puluhan Napi Keracunan Miras Oplosan, Satu Tewas

Nahasnya, tiga diantaranya dinyatakan meninggal dunia usai menegak alkohol murni yang merupakan campuran hand sanitizer tersebut. Sedangkan pemuda lainnya terpaksa harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) untuk mendapatkan perawatan intensif.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer