PORTALMEDIA.ID, JENEPONTO -- Jadwal pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, telah ditetapkan pada bulan Oktober 2023 dengan tahapan dimulai pada bulan Juni.
Pilkades serentak ini akan dilaksanakan di 9 desa dari total 82 desa yang terdapat di 11 kecamatan di Kabupaten Jeneponto, seperti Desa Barayya, Borong Tala, Jenetallasa Bangkala, Maccini Baji, Tombolo, dan desa lainnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Jeneponto, Makmur Sijaya, menyatakan bahwa surat edaran dari Kemendagri menetapkan pilkades harus dilaksanakan sebelum 1 November 2023 dan tahapannya akan dimulai pada bulan Juni.
Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Pangan Presiden Jokowi untuk Warga Kurang Mampu di Jeneponto
Menurut Makmur, tidak ada perubahan dalam regulasi dari pilkades sebelumnya.
"Tidak ada perbedaan regulasi yang mendasar. Regulasinya tetap," kata Makmur kepada wartawan, Sabtu (4/3/2023).
Akan tetapi, Makmur mengaku akan mematangkan sejumlah pelaksanaan, sebab, pilkades digelar bertepatan dengan Pilcaleg hingga Pilpres.
"Makanya itu dalam waktu dekat ini kita rencana bicarakan dulu bersama dengan forkopimda terkait pelaksanaan Pilkades ini," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News