Opsi Meringankan Pengembalian
Bahkan, setelah sejumlah korban memberikan keringanan berupa pengurangan nominal yang terlapor harus kembalikan.
"Saya salah satunya yang menyetujui total kerugiannya dari setoran arisan online ditambah dengan investasi, cukup dikembalikan Rp 155 juta saja, pada hal kerugian saya mencapai Rp 189 juta," katanya.
Baca Juga : Lagi, Selebgram Jadi Tersangka Promosikan Situs Judi Online
Dalam perjanjian tertulis tersebut, ada belasan member yang terdaftar untuk pengembalian uang dengan nominal kerugian yang telah diringankan. Perjanjian itu dibuat dan ditandatangani oleh terlapor Asrianti dengan para korbannya di atas materai.
"Jadi diperjanjian itu dikatakan kalau uang kami para korban akan dikembalikan paling lambat akhir tahun 2022. Tapi kenyataannya tidak ada," bebernya.
"Itu korban yang ada namanya di daftar cuman sebagian, kebetulan cuman mereka yang datang ke sana saat dipertemukan untuk mediasi. Di luar dari itu, masih banyak korban lain," sambungnya.
Baca Juga : Selebgram Terancam 10 Tahun Penjara Imbas Jadi BA Judol
Merujuk dalam grup WhatsApp (WA) arisan online dan investasi yang dikelola terlapor. Di dalamnya ada puluhan member yang menjadi korban dengan nilai kerugian lebih dari Rp1 Miliar.
Korban lainnya, Stefanie Hamka (21) menyebutkan, para korban sebelumnya sudah sering mendatangi rumah terlapor, namun sering tidak ada di sana.
Baca Juga : Promosikan Judi Online, Dua Selebgram Wanita Ditahan
"Jika pun ada, terlapor justru kerap merespons mereka dengan marah-marah yang tidak jelas," kata Stefanie.
Makanya, ia dan para member yang menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan Asrianti sangat berharap kepolisian dapat memproses laporan mereka dengan cepat. Agar yang bersangkutan dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baik Tania maupun Styfanie sejauh ini sudah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Sementara terlapor yang telah diundang untuk klarifikasi, kabarnya tidak datang.
Baca Juga : Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika Terkait Kasus Narkoba
Khusus Styfanie yang sebelumnya melaporkan dugaan penipuan tersebut di Polda Sulsel, laporannya kini dialihkan ke Satreskrim Polrestabes Makassar. Dia pun sudah memenuhi panggilan penyidik di sana untuk memberikan keterangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News