0%
Selasa, 07 Maret 2023 14:42

Perkara Dugaan Penipuan Arisan Online dan Investasi, Polisi Masih Cari Keberadaan Terlapor

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Rasdiyanah
Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamalauddin Farti saat diwawancarai awak media diruang kerjanya. Foto: Portalmedia.id/Reza
Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamalauddin Farti saat diwawancarai awak media diruang kerjanya. Foto: Portalmedia.id/Reza

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menyebutkan Asrianti Amir, terlapor dalam kasus dugaan penipuan arisan online dan investasi bodong di Makassar masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menyebut terlapor dalam perkara tindak pidana arisan online dan investasi bodong yakni Asrianti Amir (24) hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik.

"Sudah kita surati, dipanggil, tapi suratnya kembali. Terlapor tidak ada," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamalauddin Farti, kepada awak media, Selasa (7/3/2023) siang.

Perwira berpangkat tiga melati ini mengatakan, pihaknya saat ini masih berusaha menemukan di mana keberadaan terlapor agar lebih memudahkan untuk proses pemanggilannya.

Baca Juga : Tak Terima Rekening Diblokir Polda Sulsel Atas Kasus Investasi Bodong, Pengacara Algopacks: Ciri-ciri Mafia Hukum

"Rencana (terlapor) akan dipanggil lagi. Makanya kita sementara mencari tahu keberadaan yang bersangkutan. Di mana dia tinggal dan keberadaanya saat ini," bebernya.

Lanjut Jalamuddin, pemanggilan terhadap terlapor yang diduga adalah pelaku penipuan dengan modus arisan online dan investasi bodong ini, terakit dengan adanya sejumlah korban yang melapor di SPKT Polda Sulsel.

Dikertahui sebelumnya, salah satu korban, yakni Tania (21) melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan Asrianti Amir sebagai owner atau pengelola dari arisan online dan investasi bodong yang diikuti Tania sebagai membernya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP : B/03/I/2023/SPKT/Reskrimum/Polda Sulsel, tertanggal 02 Januari 2022.

Baca Juga : Cegah Investasi Bodong, OJK Gelar Sosialisasi Bersama SWI

Tania menyebutkna, sebagai korban Ia tidak sendiri, tetapi ada puluhan orang lainnya juga mengalami nasib yang sama. Dan, nilai kerugian diperkirakan lebih Rp 1 miliar.

"Saya sendiri rugi total Rp189 juga. Saya potong sampai Rp 155 juta karena katanya cuman sanggup kembalikan segitu. Itu saya ditipu dengan arisan online dan investasi uang yang katanya menguntungkan," bebernya.

Langkah hukum diambil Tania, setelah sebelumnya beberapa upaya menagih pertanggungjawaban Asrianti tidak membuahkan hasil. Bahkan, orang tua dari terlpaor juga sudah turun tangan, namun tak juga ada hasil hingga hari ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar