PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Malang nian nasib gadis belia berinisial FT di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Gadis belia berusia 16 tahun itu jadi korban rudapaksa kakek sendiri di semak belukar.
Sang kakek berinisial WA (41) itu kini telah diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Maros di kediamannya pada Rabu (8/3/2023) kemarin. Dari informasi, WA ini merupakan saudara dari kakek FT yang berstatus duda lantaran sang istri telah meninggal dunia.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Maros, Ipda Cory Sulle membenarkan ihwal kasus pemerkosaan tersebut.
Baca Juga : Kepergok Warga Rudapaksa Bocah 5 Tahun, Pemuda di Makassar Nyaris Dihajar Massa
Kata Cory, aksi bejat sang kakek itu terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut kepada kedua orang tuanya, hingga akhirnya orang tua korban melapor ke polisi.
"Korban mengeluh ke orang tuanya bahwa telah mengalami dugaan persetubuhan yang dilakukan kerabat dekatnya (saudara kakek)," ujar Cory, kepada wartawan Kamis (9/3/2023) petang.
Ia menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan mengajak korban untuk membeli sayuran di pasar. Namun di tengah perjalanan, pria bejat ini bukannya menuju pasar, korban justru dibawa ke semak-semak dan dirudapksa oleh pelaku.
Baca Juga : Pijit Anak saat Sakit, Ayah di Gowa Malah Terbakar Nafsu hingga Perkosa Putri Sendiri
Tak hanya sekali, pelaku kemudian mengajak korban untuk membeli ikan ke pasar. Namun tak sampai di pasar, korban kembali dirudapaksa di semak belukar.
"Terjadi sebanyak dua kali, pertama modusnya mengajak korban membeli sayur. Tidak sampai di pasar malah dibawa ke semak-semak. Kali kedua dilakukan esok harinya, modusnya diajak membeli ikan," jelasnya.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya.
Baca Juga : Bocah di Makassar Diperkosa Tetangga Berkali-kali, Pelaku Ancam Sebar Foto Bugil
"WA dijerat Pasal 81 UU No.35 Tahun 2014 terkait dugaan persetubuhan, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News