PORTALMEDIA.ID. MAROS - Penyebab kematian mahasiswa jurusan Arsitektur Fakultas Teknik (FT) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar saat mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Teknik 09 di Kabupaten Maros pada Januari 2023 lalu akhirnya terungkap.
Polisi menyebut, dari hasil pemeriksaan dokter Biddokkes Polda Sulsel, Virendy meninggal dunia diakibatkan adanya kegagalan sirkulasi fungsi peredaran darah ke jantung.
"Kalau menurut hasil autopsi dari dokter itu, akibat kegagalan sirkulasi fungsi peredaran darah ke jantung terhambat karena ada sumbatan lemak,” kata Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polres Maros, IPDA Wawan Hartawan saat dikonfirmasi awak media, Jumat (10/3/2023) petang.
Baca Juga : Mahasiswa Unhas Gagas "Megapolis Water Sensitive" untuk Atasi Krisis Air dan Banjir Perkotaan
Wawan mengatakan, hasil autopsi terhadap Virendy bakal dijadikan sebagai alat bukti untuk proses hukum nantinya.
"Ini kita jadikan bukti, alat bukti terhadap temuan dokter. Karena tidak bisa juga saya abaikan ini alat bukti, ini penting sekali untuk saya majukan ke pengadilan nanti. Nanti dokter yang bersangkutan menjelaskan lebih lanjut. Karena bahasa medisnya kami tidak mengerti, yang bisa menjelaskan nanti ahlinya langsung," sebutnya.
Sementara laporan keluarga korban yang sebelumnya menduga kematian Virendy tidak wajar karena ada sejumlah luka lebam di tubuhnya, diduga diakibatkan oleh tindakan kekerasan saat proses Diksar berlangsung.
3 bulan, 30 Saksi
Baca Juga : Alumni Lintas Generasi Soroti Krisis Kepemimpinan dan Pudarnya Ruh Akademik di Unhas
Mengingat hampir tiga bulan proses penyelidikan kasus ini, penyidik Polres Maros telah memeriksa sebanyak 30 saksi. Mulai dari pihak panitia penyelenggara Diksar, pengurus internal Mapala Teknik 09 Unhas, rekan-rekan korban, hingga pihak keluarga korban sendiri.
"Itu kan keterangan saksi (keluarga korban). Nanti ada alat bukti keterangan saksi dibuatkan, nanti keterangan-keterangan dengan peserta dan panitia lain disesuaikan," sebutnya.
Lanjut Wawan, kasus ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Keterangan saksi dan hasil autopsi dijadikan sebagai alat bukti tambahan dalam proses gelar perkara untuk penetapan tersangka dalam waktu dekat.
Baca Juga : Unhas Berhentikan Bahlil sebagai Anggota Majelis Wali Amanat
"Kita tunggu karena belum ada rekomendasi gelar dari Polda. (Saksi-saksi akan dipanggil kembali) untuk melihat siapa tersangkanya. Kan proses penyelidikan begitu. Kita mencari alat bukti untuk menentukan siapa tersangkanya," terangnya.
Wawan menegaskan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan juga merujuk pada kesimpulan saat gelar perkara yang sebelumnya digelar di Polda Sulsel. Hanya saja rekomendasi secara tertulis dari hasil gelar tersebut belum dikeluarkan oleh Polda Sulsel.
"Belum turun itu. Kami tunggu hasil rekomendasi dari Polda. Cuma kemarin kan sudah disimpulkan dalam gelar perkara dalam forum secara lisan. Bahwa ini perkara ini kami naikkan ke sidik. Cuma secara tertulis belum ada," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News