PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar angkat bicara ihwal penangkapan dan penahanan seorang siswa kelas 2 Sekolah Menengah Atas Negeri 2 (SMADA) Makassar, RF (18 tahun) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Kejari Makassar menyebut proses hukum sudah sesuai dengan prosedur.
"Terkait pemberitaan di media, setelah dikonfirmasi kepada orang tua korban ditemukan fakta bahwa di kepolisian orang tua korban tidak pernah diminta untuk proses Restorative Justice (RJ) sebagaimana pemberitaan," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah kepada awak media, Sabtu (11/3/2023).
Alamsyah menjelaskan, proses penahanan dilakukan sudah berdasarkan prosedur dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.
Baca Juga : Cekcok Soal Aliran Air Berujung Penganiayaan di Bone, Kakak Tikam Adik dengan Badik
"Terkait penahanan yang dilakukan saat proses tahap 2 semua proses telah berjalan sesuai KUHAP dan sesuai aturan, bukan karena adanya intervensi dari pihak manapun," ucapnya.
Alamsyah menuturkan bahwa proses RJ belum dilaksanakan lantaran ada beberapa syarat yang belum terpenuhi. Namun, Alamsyah bilang, tidak menutup kemungkinan pihak Kejari Makassar bakal melakukan RJ.
"Belum terlaksananya proses RJ dikarenakan belum memenuhi beberapa syarat pelaksanaan RJ, namun tidak tertutup kemungkinan RJ dapat terlaksana setelah dilaksanakannya proses tahap 2," kata dia.
Baca Juga : DJP Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak Rp1,8 M ke Kejari Makassar
Kapolsek Mamajang, Kompol Sulkarnain menjelaskan bahwa dalam perjalanan kasus tersebut pihaknya hanya menerima satu laporan polisi, yang dilayangkan orang tua korban berinisial R.
"Saya sudah konfirmasi penyidik dan tidak ada laporannya terhadap korban," ucapnya.
Pastinya ini, berbanding terbalik dengan pernyataan orang tua tersangka RF yang menyebut bahwa adanya saling lapor antara korban dan tersangka. Sebagaimana yang diungkap orang tua tersangka saat diwawancarai awak media belum lama ini.
Baca Juga : Ditegur Buang Sampah Sembarangan, Pria di Gowa Tega Aniaya Tetangga
Orang Tua RF, Muh Yakub mengatakan kala itu kasus ini bergulir sejak September 2022. Menurutnya
awalnya pihaknya sudah berusaha dimediasi oleh pihak sekolah untuk mendamaikan perselihan antar kelas 2 dan 3 namun tidak menemukan jalan keluar. Orang tua korban kemudian membuat laporan ke Mapolsek Mamajang.
"Perkara ini sudah berupaya damai di pihak sekolah tapi menemui jalan buntu karena korban yang dari kelas 2 melaporkan ke polisi, setelah membuat laporan di Polsek Mamajang, kemudian beberapa hari kemudian pihak kelas 3 juga melaporkan Polsek Mamajang sekarang masih berproses," ucapnya kepada awak media di salah satu Cafe belum lama ini.
Sebelumnya diberitakan, penahanan seorang pelajar yang duduk di kelas 3 SMA 2 (Smada) Makassar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dinilai cacat prosedur. Penahanan Kejari Makassar atas kasus dugaan penganiayaan itu dianggap telah mengabaikan kepentingan anak.
Baca Juga : Diberi Tumpangan, Pria di Gowa Malah Aniaya Pemilik Salon Hingga Pingsan, Harta Benda Digasak
Kejari Makassar diketahui menjemput salah satu tersangka RF (18 tahun) di sekolah. RF bersama tiga temannya yakni RJ, FR, dan AK. Tiga tersangka ini diketahui masih berusia di bawah umur.
Kuasa Hukum RF, Farid Mamma menilai penahanan tersebut cacat prosedur dalam proses hukum yang dijalani RF. Pasalnya, jaksa tidak melakukan Restorative Justice (RJ) terhadap RF.
"Kalau sebenarnya dibilang cacat prosedur karena kejaksaan tidak mau lakukan RJ alasannya karena Polsek sudah lakukan, jadi katanya tidak punya kewenangan. Undang-undang kan sudah mengatur tentang RJ apalagi kan ini pelaku anak-anak, kejaksaan tidak mau lakukan RJ karena bukan kewenangan Kejaksaan katanya," beber Farid.
Baca Juga : DPO Kasus Penipuan Rp1,5 Miliar Terkait Proyek Gedung Kejari Makassar Ditangkap
Farid mengatakan, pihaknya bakal mengajukan surat penangguhan penahanan mengingat tersangka masih berstatus sebagai pelajar dan bakal menjalani ujian akhir.
"Di polisi itu tidak ada penahanan, setelah tahap dua ada penahanan, alasannya tidak ada perdamaian, kami sudah serahkan surat permohonan tidak dilakukan penahanan karena masih sekolah dan tidak akan melarikan diri, apa lagi mau ujian," ucap Farid kepada awak media, Jumat (10/3/2023) siang.
Farid mengatakan bahwa penetapan dan ditangkapnya RF ini diduga ada intervensi dari orang tua korban yang merupakan oknum Jaksa.
"Saya liat ada keegoan karena orang tua korban kan jaksa, bapaknya jaksa ibunya jaksa, yang periksa jaksa, artinya mungkin ada intervensi saya liat memang begitu. Saya akan melaporkan jaksanya," kata Farid.
"Harapan saya ke Kajati ketika anak-anak ini ditahan apakah ini anak tidak mengalami serangan psikologis, apalagi dia diamankan masih pakaian seragam sekolah," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News