PORTALMEDIA, ID. MAKASSAR -- Berakhir sudah pelarian narapidana bernama Andi yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar sejak 2022 lalu.
Narapidana dalam kasus penganiyaan ini terpaksa dilumpuhkan petugas gabungan dengan tembakan lantaran mencoba melawan saat diamankan.
Andi diamankan petugas gabungan dari jajaran Unit Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulsel dan tim Resmob Polsek Tamalate di lokasi persembunyiannya yang terletak di kawasan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Sabtu (18/3/2023).
Baca Juga : Polda Sulsel Kirim 10 Ton Ikan Kering untuk Korban Bencana di Aceh
Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch Muhidin mengatakan, ditangkapnya Andi bermula kala pihaknya melakukan pendalaman terkait informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria mirip dengan ciri-ciri Andi.
"Dari informasi tersebut, saya memerintahkan Kepala Kesatuan Pengamanan untuk melakukan crosscheck dan bersinergi dengan aparat kepolisian, untuk mengamankan tahanan ini," kata Muhidin, Minggu (19/3/2023).
Saat ditelusuri, rupanya orang yang dimaksud benar-benar Andi, petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap sasaran yang telah dicari selama kurang lebih 6 bulan ini.
Baca Juga : Polda Sulsel Turunkan Anjing Pelacak K-9 Percepat Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung
Sementara, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Makassar, Andi Erdiyangsah Bahar mengungkapkan bahwa saat diamankan Andi mencoba melawan dan berusaha kabur, polisi pun memberikan tembakan peringatan ke udara namun tidak diindahkan oleh Andi.
“Napi A mendapatkan tembakan di kaki karena melawan petugas dan berupaya kabur," jelasnya.
Erdi menyebut setelah berhasil diamankan oleh aparat kepolisian, narapidana tersebut langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan.
Baca Juga : Identifikasi Korban Pesawat ATR 400, Polda Sulsel Siapkan Tim DVI
"Tadi malam pukul 01.30 dini hari kami bersama tim investigasi Rutan Makassar berkunjung ke RS untuk mengecek kondisinya. Alhamdulillah sudah baik, sudah mendapatkan perawatan. Dan saat itu juga kami melakukan serah terima dengan kepolisian,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Angga Satrya mengatakan, Andi ini berstatus narapidana dalam pasal 351 ayat (1) dengan putusan 1 tahun 6 bulan. Andi pun juga sebelumnya sudah menjalani masa pidananya selama 6 bulan.
"Sore ini kami sudah menerima napi tersebut masuk ke Rutan untuk menjalani sisa pidananya yakni satu tahun. Yang bersangkutan mendapatkan sanksi yakni dengan pencabutan hak-haknya, seperti remisi, Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersyarat maupun asimilasi karena sudah dicatat dalam Register 'F' atau catatan pelanggaran tata tertib dari seorang narapidana,” tukasnya.
Baca Juga : Perkuat Sinergi Aparat dan Warga, Wali Kota Makassar Sambut Program FKPM Ditbinmas Polda Sulsel
Sebelumnya diberitakan, seorang narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahan Negara (Rutan) Kelas 1 Makassar dikabarkan kabur dengan cara memanjat tembok pagar area dapur.
Andi diketahui terjerat kasus penganiayaan dan mendapatkan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Humas Rutan Kelas I Makassar, Andi Nunung Bakhtiar mengungkapkan, napi Andi ini sudah dijadwalkan untuk menerima remisi atau asimilasi masa penahanan.
Baca Juga : Polda Sulsel Kerahkan 100 Personel Brimob Dalam Misi Kemanusiaan Penanganan Bencana Sumatera
"Warga binaan A sebenarnya sudah bisa bebas dalam 1 atau 2 bulan ke depan. Tapi dengan kaburnya, tentu hak remisi dan atau asimilasi rumah yang akan diberikan bisa dicabut,"ujar Nunung, Senin (26/9/2022) lalu.
Ia juga menyebutkan, Andi hilang atau kabur pada hari Kamis (1/9/2022) lalu, sekitar pukul 19.34 Wita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News