0%
Senin, 20 Maret 2023 14:15

Dalam Sebulan Polres Pelabuhan Amankan 32 Pelaku Narkoba, 7 Berperan sebagai Pengedar

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Rasdiyanah
Ket. Polisi saat melakukan ekspose pengungkapan narkoba selama operasi Antik 2023. Foto: Portalmedia.id/Reza
Ket. Polisi saat melakukan ekspose pengungkapan narkoba selama operasi Antik 2023. Foto: Portalmedia.id/Reza

Sebanyak 32 pelaku narkoba berhasil diamankan Polres Pelabuhan selama sebulan penuh menggelar operasi antik 2023.

PORTALMEDIA.ID. MAKASSAR - Sebanyak puluhan pelaku dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika diamankan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Makassar. Pengungkapan itu dilakukan selama Operasi Antik 2023 yang dilakukan jajaran aparat kepolisian.

Operasi Antik sendiri dilakukan jajaran Polres Pelabuhan Makassar terhitung sejak 23 Februari hingga 13 Maret 2023. Total ada 32 orang yang diamankan dan rata-rata pelaku merupakan pengguna barang haram tersebut.

"Selama operasi Antik, kami dari Polres Pelabuhan mengamankan 32 orang tersangka. Tujuh orang selaku pengedar dan 25 orang sebagai pengguna. Para pelaku diamankan di beberapa tempat yang ada di Kota Makassar," kata Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Sugeng Suprijanto saat ekspose di kantornya, Senin (20/3/2023) siang.

Baca Juga : Dua Pengedar Narkoba di Bone Sasar Pedesaan Ditangkap, Sita 102 Gram Sabu

Pada operasi tersebut, Polisi mengamankan berbagai barang bukti dari tangan pelaku. Dengan detail narkotika jenis sabu sebanyak 2,7451 gram dan obat daftar G sebanyak 445 butir.

Sugeng mengungkapkan modus yang dilakukan para pelaku pengedar ini yakni melakukan penjualan dan pembelian terputus antara bandar narkotika yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Dalam pengungkapan itu, polisi juga mengamankan dua pelaku yang tercatat merupakan residivis dan sudah pernah menjalani proses hukum dengan kasus yang sama.

Baca Juga : Kronologi Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar Ditembak Pelaku Begal

"Ini rata-rata pengedar dan pengguna. Ada dua orang residivis yang kami amankan," ungkap dia.

Para pelaku pun disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer