PORTALMEDIA, ID. MAKASSAR - Satreskrim Polrestabes Makassar kini telah menetapkan sebanyak 8 tersangka dalam perkara tawuran antara Fakultas Peternakan dengan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.

Ada pun identitas para tersangka yakni, MI (21), Y (22), MFI (21), YP (21), MFH (21) yang masing-masing mahasiswa dari Fakultas Peternakan. Pelaku lainnya yakni CIW (24) dan KZD (24) dari Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan, serta satu tersangka yang merupakan cleaning service Fakultas Peternakan yakni A (20).
Para tersangka dihadirkan di hadapan awak media di depan lobi utama Mapolrestabes Makassar, pada Senin (20/3/2023). Para tersangka pun telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan beberapa telah digunduli.
Baca Juga : Mahasiswa Unhas Gagas "Megapolis Water Sensitive" untuk Atasi Krisis Air dan Banjir Perkotaan
Selain itu beberapa barang bukti berupa pakaian para tersangka saat melakukan pengeroyokan juga ditampilkan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol menjelaskan kronologis bentrokan antarmahasiswa itu.
Kata dia, peristiwa berawal dari penyerangan di tiga lokasi dalam kurun waktu yang hampir bersamaan.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Resmikan Gedung Parama Satwika dan Luncurkan Operasi Pamapta Polrestabes Makassar
"Ada kejadian penyerangan di tiga tempat bersamaan yakni Fakultas Peternakan serta Fakultas Kelautan dan Perikanan. Selanjutnya hari yang sama Pukul 17.20 Wita, Fakultas Peternakan melakukan penyerangan terhadap Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan sehingga terjadi tawuran antara kedua Fakultas," ucap Ridwan kepada awak media.
Kemudian, lanjut Ridwan, keesokan harinya pada Jumat (17/3/2023) Pukul 15.30 Wita, Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan melakukan penyerangan ke Fakultas Peternakan dan kemudian melakukan penyerangan balasan kepada Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan.
"Saat itu ditemukanlah korban Fadel Aska Pratama dan langsung terjadi pengeroyokan dan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka lebam di pipi kanan dan sakit di kepala serta luka bengkak pada lengan dan punggung akibat penganiayaa," jelasnya.
Baca Juga : Mangkir Dinas Enam Bulan, Polisi di Makassar Dipecat Tidak Hormat
Mantan Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel juga membeberkan motif pengeroyokan yaitu balas dendam karena sebelumnya pihak korban telah melakukan penyerangan kepada pihak tersangka.
"Para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan 2 diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News