Dirinya juga mengatakan, mereka yang mempermasalahkan unggahan tersebut sebagai orang yang tidak paham UU ITE.
"Saya juga simpan semua URL Pemosting pertamanya kok, moso' gitu nggak faham UU-ITE sebenarnya," kata Roy Suryo.
Roy Suryo sendiri telah menghapus dua unggahannya tersebut di akun resmi Twitternya.
Baca Juga : Tolak Mediasi dengan Jokowi, Kubu Roy Suryo: Tak Ada Perdamaian!
"Agar tdk ada yg memprovokasi lagi & dianggap 'mengedit' krn ketidakfahamannya, Maka postingan tsb saya drop, case close," tulisnya.
3. Dilaporkan Polisi
Perwakilan Umat Buddha Indonesia melaporkan pakar telematika Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) Roy Suryo ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait meme Stupa Borobudur.
Laporan Perwakilan Umat Buddha ke Bareskrim Polri tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
4. Ditemukan Unsur Pidana
Baca Juga : Lanjutan Sidang Bambang Tri dan Gus Nur dalam Kasus Ujaran Kebencian Ijazah Palsu, Teman Jokowi Jadi Saksi
Polisi menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Roy Suryo. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, dua laporan polisi (LP) yang diterima Polda Metro Jaya menyangkut tindak pidana menyebarkan informasi elektronik yang menimbulkan SARA, kebencian atau permusuhan baik individu ataupun kelompok yang dan atau penistaan terhadap agama.
5. Diperiksa sebagai Saksi
Roy Suryo menjalani pemeriksaan sebagai terlapor atas kasus dugaan penistaan agama. Pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya, Kamis (14/7/2022).
Ia diberondong 38 butir pertanyaan oleh penyidik terkait laporan dugaan penistaan agama. Namun, Roy tak merinci materi pemeriksaan karena menurutnya itu ranah penyidik untuk mejelaskan.
6. Meminta Perlindungan LPSK
Baca Juga : Buntut Laporan Penistaan Agama, Sule Diminta Bersujud di Depan Publik
Atas dugaan penistaan agama, mantan Menpora tersebut sempat pula mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan tak mempermasalahkan langkah tersebut.
7. Ditetapkan sebagai Tersangka
Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Menpora Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dengan penyebaran meme stupa Borobudur.
Roy Suryo menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama hari ini, Jumat (22/7/2022). Keputusan penahanan tergantung hasil pemeriksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News