PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Jumat (22/7/2022) hari ini, Roy Surya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik polda Metro Jaya atas kasus dugaan penistaan agama.
Bagaimana kasus yang menyeret Roy Suryo hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai tersangka?
1. Awal Mula
Pada Jumat 10 Juni 2022, Roy Suryo mengunggah foto meme stupa Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di akun Twitternya.
Baca Juga : Tolak Mediasi dengan Jokowi, Kubu Roy Suryo: Tak Ada Perdamaian!
Dalam unggahan itu, Roy Suryo memamerkan dua foto meme stupa Candi Borobudur yang diduga sudah diedit sebelumnya sehingga wajahnya mirip Presiden Jokowi.
Dalam foto yang diunggah Roy Suryo tersebut ada tulisan, “Pantas saja tiketnya mahal. Ternyata Opung sudah buat patung "I Gede Utange Jokowi" untuk tambahan dana bangun IKN.”
Sedangkan di foto kedua, Roy mengunggah meme patung stupa Candi Borobudur yang diduga sudah diedit sehingga wajahnya mirip dengan Presiden Jokowi.
Baca Juga : Lanjutan Sidang Bambang Tri dan Gus Nur dalam Kasus Ujaran Kebencian Ijazah Palsu, Teman Jokowi Jadi Saksi
Dalam meme itu ada tulisan, "Si stupa candi borobudur ada patung dewa anyar."
Motif di balik postingan tersebut belakangan diketahui sebagai bentuk protes atas rencana pemerintah yang akan menaikkan harga tiket masuk ke Candi Borobudur sebesar Rp 750 ribu. Kebijakan yang lantas dibatalkan pemerintah karena menuai banyak kritikan dari masyarakat.
Baca Juga : Buntut Laporan Penistaan Agama, Sule Diminta Bersujud di Depan Publik
2. Ramai di Media Sosial
Baca Juga : Buntut Laporan Penistaan Agama, Sule Diminta Bersujud di Depan Publik
Setelah mengunggah di twitter dan ramai di media sosial, Roy Suryo lalu meresponsnnya, dan mengatakan bahwa dirinya tidak punya niat menghina Presiden Jokowi.
"Justru itu saya sengaja MENAMPILKAN Unggahan2 yg Sudah ADA sebelumnya. Makanya saya posting LENGKAP dgn Nama pemosting pertamanya, bukan hanya Meme-nya, Jelas khan?" kata Roy Suryo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News