PORTALMEDIA.ID -- Alasan keamanan data menjadi alasan Prancis melarang pegawai sektor publik menggunakan TikTok dengan handphone (HP) kantor. Sehingga, pengunduhan dan penggunaan TikTok di HP kantor pegawai sektor publik dilarang di Prancis.
"Pemerintah telah memutuskan mulai sekarang untuk melarang pengunduhan dan pemasangan aplikasi rekreasi pada telepon profesional yang diberikan kepada pegawai negeri," kata pernyataan Kementerian Layanan Publik Prancis, seperti dilansir AFP, Jumat (24/3/2023).
"Aplikasi rekreasional tidak menghadirkan tingkat keamanan siber dan perlindungan data yang memadai untuk diterapkan pada peralatan administratif," tambahnya.
Baca Juga : Sempat Diblokir Saat Demo, TikTok Aktifkan Kembali Fitur Live
Sebuah sumber di kementerian mengatakan bahwa larangan tersebut akan mencakup "aplikasi game seperti Candy Crush, aplikasi streaming seperti Netflix, dan aplikasi rekreasi seperti TikTok".
TikTok sangat populer di seluruh dunia karena memungkinkan pengguna untuk berbagi video pendek yang menjadi viral.
Komisi Eropa dan pemerintah di Belanda, Inggris, Amerika Serikat, Kanada, dan Selandia Baru telah memberi tahu pejabat mereka bahwa mereka tidak dapat menggunakan aplikasi ponsel di perangkat kerja karena kekhawatiran tentang pemerintah komunis di Beijing.
Baca Juga : TikTok Bersiap Tutup Aplikasi di AS
Mereka mengklaim bahwa pemerintah China tidak memiliki kendali atau akses ke data TikTok. Namun, perusahaan tersebut mengakui pada November lalu bahwa beberapa karyawan di China dapat mengakses data pengguna Eropa. Pada Desember, terungkap bahwa karyawan tersebut menggunakan data tersebut untuk memata-matai jurnalis.
Pada Jumat, Beijing menyatakan bahwa mereka tidak meminta perusahaan untuk menyerahkan data yang dikumpulkan di luar negeri.
"(China) tidak pernah dan tidak akan meminta perusahaan atau individu untuk mengumpulkan atau menyediakan data yang berlokasi di negara asing, dengan cara yang melanggar hukum setempat," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China Mao Ning.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

