PORTALMEDIA.ID, JENEPONTO - Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, mengeluarkan imbauan agar pemilik warung makan tidak buka dan melayani pembeli di siang hari selama bulan ramadan.
Sekertaris Daerah Jeneponto Arifin Nur mengatakan, hal ini untuk menghormati umat islam yang sedang menjalani ibadah puasa dan ketentuan larangan tersebut berdasarkan surat edaran (SE) yang telah ditetapkan oleh Pemkab saat ramadan.
"Kita melarang, silahkan cek surat edaranya di Kabag Kesrah," kata Arifin Nur kepada Portalmedia.id, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (24/3/2023).
Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Pangan Presiden Jokowi untuk Warga Kurang Mampu di Jeneponto
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai larangan berjualan makanan dan minuman pada siang hari itu berlaku bagi semua pelaku usaha.
"Cafe juga begitu masa cuma warung makan saja," jelasnya.
Mantan Kepala Dinas PUPR Jeneponto itu menuturkan, apabila ada yang melanggar SE tersebut, Pemkab akan memberikan peringatan. Namun apabila membandel akan diturunkan Satpol PP untuk ditutup paksa.
"Pasti dia melanggar sesuai surat edaran, sanksinya pertama dapat dosa sanksi agama, kemudian tidak taat kepada pemerintah, mau diapa? Kita sebagai pemerintah kasih peringatan jangan begini, begitu, kita harus bijak memberikan pelayanan terhadap masyatakar," ujarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News