PORTALMEDIA.ID, GOWA - Jelang pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan hasil final penentuan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Termasuk diantaranya Kabupaten Gowa yang dapat pembagian tujuh dapil dan 45 alokasi kursi DPRD.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Gowa, Muhammad Basri mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, ada tujuh prinsip penyusunan dapil yang sudah ditetapkan.
"Tujuh prinsip penyusunan dapil tersebut yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan," tuturnya, Sabtu (25/3/2023).
Baca Juga : Kasus Jet Pribadi Rp46 Miliar, DPR Siap Evaluasi Kinerja dan Anggaran KPU
Basri menyebut, ada dua tahapan yang dilakukan KPU dalam penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi yakni tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan.
“Dari tahapan persiapan data agregat kependudukan berdasarkan KPT Nomor 457 Tahun 2022, jumlah penduduk Kabupaten Gowa sebanyak 774.043 jiwa dan 45 kursi,” sebutnya.
Dalam prosesnya, kata Basri muncul tiga rancangan dapil dan alokasi kursi. Hasil akhirnya diumumkan melalui pengumuman Nomor: 36/PL.01.3-Pu/7306/2022 oleh KPU RI. Serta rancangan dapil tersebut telah melalui tahap uji publik.
Baca Juga : DKPP Beri Teguran, DPR Akan Panggil KPU Bahas Penggunaan Jet Pribadi
Berikut daftar Dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Gowa Pemilu 2024:
- Dapil Gowa 1 (Kecamatan Somba Opu)
Jumlah kursi: 9
Baca Juga : DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua dan Anggota KPU RI Terkait Penggunaan Private Jet
- Dapil Gowa 2 (Kecamatan Parangloe, Bontomarannu, Pattallassang dan Manuju)
Jumlah kursi: 6
- Dapil Gowa 3 (Kecamatan Tinggimoncong, Tombolopao, dan Parigi)
Baca Juga : KPU Tetapkan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres Sebagai Informasi Tertutup
Jumlah kursi: 4
- Dapil Gowa 4 (Kecamatan Tompobulu, Bungaya, Biringbulu, Bontolempangan)
Jumlah kursi: 6
Baca Juga : KPU RI Gelar Sosialisasi Pemilih Berkelanjutan di Parepare
- Dapil Gowa 5 (Kecamatan Bontonompo dan Bontonompo Selatan)
Baca Juga : KPU Tetapkan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres Sebagai Informasi Tertutup
Jumlah kursi: 4
- Dapil Gowa 6 (Kecamatan Bajeng dan Bajeng Barat)
Jumlah kursi: 6
- Dapil Gowa 7 (Kecamatan Pallangga dan Barombong)
Jumlah kursi: 10
Serta total alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa yaitu 45 kursi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News