PORTALMEDIA, ID. LUWU UTARA-- Pria berinisial D (32) diamankan aparat Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara (Lutra) lantaran melakukan aksi penganiayaan terhadap istri dan tetangganya.

Bagaimana tidak, D meradang hingga nekat menganiaya istrinya berinisial S (25) dan tetangganya berinisial KN (30) lantaran mendapati keduanya sedang berbuat mesum di dalam kamar rumahnya. Insiden ini terjadi pada Sabtu (25/3/2023).
D menganiaya istri dan tetangganya menggunakan sebilah parang hingga keduanya harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS).
Baca Juga : Cekcok Soal Aliran Air Berujung Penganiayaan di Bone, Kakak Tikam Adik dengan Badik
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Joddy Titalepta mengatakan, D nekat membacok istrinya karena mendapatinya selingkuh dengan tetangganya sendiri
"Iya, kemarin kejadiannya. Pelaku emosi karena melihat dan mendapati istrinya berhubungan badan dengan pria lain," kata Joddy kepada wartawan, Senin (27/3/2023) malam.
Joddy menceritakan, awalnya pelaku D ini sedang menjalankan ibadah salat tarawih bersama sang buah hati. Ditengah-tengah ibadahnya D merasa perasaanya tak karuan hingga ia memutuskan untuk pulang ke rumahnya.
Baca Juga : Lanjutkan Pembangunan Seko, Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Rp10 Miliar untuk Luwu Utara
"Lain-lain perasaannya saat salat tarawih. Jadi, tinggal 3 rakaat pelaku pulang dan dia melihat istrinya sama tetangganya itu," bebernya.
Pelaku emosi, langsung menganiaya istri bersama selingkuhannya dengan sebilah parang. Kedua korban kini masih menjalani perawatan intensif di RS. Usai melakukan aksinya pelaku lantas menyerahkan diri ke polisi.
"Kedua korban saat ini dirawat di rumah sakit karena mengalami luka bacok di kepala dan leher belakang," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News