0%
Rabu, 29 Maret 2023 12:46

Ahmad Dhani Larang Once Mekel Bawakan Lagu Dewa 19

Editor : Azis Kuba
Ahmad Dhani Larang Once Mekel Bawakan Lagu Dewa 19
ist

Ahmad Dhani mengungkap alasan mengapa Once Mekel dilarang membawakan lagu milik Dewa 19.

PORTALMEDIA.ID -- Ahmad Dhani melarang Once Mekel untuk membawakan lagu-lagu milik Dewa 19. Jika Once melanggar larangan tersebut, akan ada ancaman pidana dan perdata yang dihadapinya.

"Saya mengumumkan bahwa saya melarang spesifik, saya melarang Once untuk menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 sejak saya ucapkan di media hari ini," buka Ahmad Dhani dilansir Detik, Selasa (28/3/2023).

Keputusan tersebut dilindungi oleh peraturan dari Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI).

Baca Juga : Ahmad Dhani Ditegur MKD DPR RI atas Pelesetan Marga "Pono" Menjadi "Porno"

Ahmad Dhani mengungkap alasan mengapa Once Mekel dilarang membawakan lagu milik Dewa 19. Dia mengatakan saat ini sedang melakukan tur setelah Lebaran setiap minggu dua kali.

"Jadi tidak boleh ada konser-konser lain yang mengganggu jalannya tur," terang Ahmad Dhani.

Kendati demikian, Once Mekel boleh membawakan lagu-lagu selain milik Dewa 19.

Baca Juga : Kisruh Royalti Lagu, Agnez Mo dan Ahmad Dhani Saling Sindir

"Once dilarang menggunakan lagu-lagu Dewa dalam konsernya. Lagu-lagu Ahmad Dhani yang lain boleh, khusus lagu Dewa aja. Lagu-lagu saya yang ada di T.R.I.A.D., lagu saya di Ahmad Band, di Reza Artamevia boleh, spesifik di Dewa aja (yang nggak boleh)," beber Ahmad Dhani.

"Jadi inget ya, Once tidak boleh membawakan lagu-lagu Dewa 19, kalau nyanyi lagu saya yang lain, boleh," jelasnya.

Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, menjelaskan ada ancaman pidana dan perdata jika Once Mekel melanggar.

Baca Juga : Ahmad Dhani Masuk Calon Usungan Gerindra di Pilwalkot Surabaya

"Dari pidananya itu ada di pasal 113 UU Hak Cipta dan itu ada sanksi pidananya kalau misalnya dia melanggar pasal 9 ayat 1 huruf C, D, E dan H itu pidananya 3 tahun, dan itu dendanya sekitar kurang lebih 500 juta," terang Ali Lubis.

"Kalau dia melanggar ketentuan pasal 9 ayat 1 huruf A ,B, E dan G itu paling lama 4 tahun (bui). Kalau terkait misalnya Once menyanyikan lagu tanpa izin itu ranahnya ada di pasal 113 di pasal 9 itu terkait C, D, F dan H," imbuhnya.

Adapun sanksi perdata yang nantinya dikenakan kepada Once Mekel jika melanggar, yaitu dirinya harus membayar denda maksimal sebesar Rp1 miliar.

Baca Juga : Adira Festival 2023 Datangkan Dewa 19 hingga Puluhan UMKM di Makassar

"Sanksi perdata sekitar 500 juta sampai 1 miliar," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar