0%
Selasa, 04 April 2023 16:48

Selebgram Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara atas Kasus Penipuan Tas KW

Editor : Rasdiyanah
Terdakwa Medina Zein. Foto: dok kumparan
Terdakwa Medina Zein. Foto: dok kumparan

Selebgram Medina Zein divonis 2 tahun penjara atas kasus penipuan tas KW. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Selebgram Medina Zein menjalani sidang putusan atau vonis atas kasus penipuan tas KW pada Selasa (4/4).

Sidang tersebut digelar secara daring di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Medina Zein selama 2 tahun penjara.

Baca Juga : Modus Gandakan Emas, Wanita di Pangkep Ditangkap Polisi Usai Tipu Korban Rp33 Juta

"Mengadili, menyatakan terdakwa Medina Susani atau Medina Zein terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dakwaan pertama JPU. Menjatuhkan, hukuman pidana selama 2 tahun penjara," kata Agung saat membacakan amar putusan di Ruang Cakra, PN Surabaya, dikutip dari kumparan, Selasa (4/4).

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tanpa denda. JPU menuntut Medina pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.

Majelis hakim mengungkapkan, hal yang meringankan Medina yakni terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, hal yang meringankan lainnya karena terdakwa masih mempunyai anak yang membutuhkan perhatian dari terdakwa.

Baca Juga : DPO Kasus Penipuan Rp1,5 Miliar Terkait Proyek Gedung Kejari Makassar Ditangkap

Kemudian, untuk hal yang memberatkan ialah atas perbuatan terdakwa, korban Uci Flowdea mengalami kerugian materiil.

"Sedangkan, hal yang memberatkan, terdakwa menyebabkan kerugian materiil kepada saksi Uci Flowdea dan merusak reputasi tas merek Hermes," jelasnya.

Usai vonis dibacakan, Medina dan JPU menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau tidak atas vonis yang dijatuhkan.

Baca Juga : Warga Makassar Jadi Korban Investasi Bodong CT4F Scam , Kerugian Capai Ratusan Juta

"Pikir-pikir yang mulia," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer