PORTALMEDIA.ID, JENEPONTO -Sat Reskrim Polres Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menangkap salah satu dari empat terduga pelaku rudapaksa anak di bawah umur bernisial NA (15).
Dimana sebelumnya, polisi juga telah menangkap dua terduga pelaku lainnya bernama Erwin (22) bersama Sapar Mualim (24) pada Jumat (7/4/2023) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar mengatakan, pelaku ditangkap sekitar pukul 22.30 wita, Jumat (7/4) malam.
Baca Juga : Rumah Pelaku Terduga Rudapaksa Anak Sendiri Dibongkar Warga
"RH (16) ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Saroanging, Tolo, Kecamatan Kelara, Jeneponto," kata AKP Supriadi, Sabtu (8/04/2023).
Saat penangkapan dilakukan, RH tak melakukan perlawanan dan langsung dibawa oleh petugas untuk diinterogasi.
Kepada Polisi, RH mengaku telah memaksa NA untuk melakukan hubungan intim di salah satu ruang kelas SMP Negeri 1 Kelara.
Baca Juga : Kepergok Warga Rudapaksa Bocah 5 Tahun, Pemuda di Makassar Nyaris Dihajar Massa
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis Undang-undang perlindungan Anak.
"Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," terang AKP Supriadi.
Sementara rekannya berinisial RO, masih dalam pengejaran tim Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto.
Baca Juga : Pijit Anak saat Sakit, Ayah di Gowa Malah Terbakar Nafsu hingga Perkosa Putri Sendiri
Diberitakan sebelumnya, dua dari empat pelaku Rudapaksa anak dibawah umur berinisial NA (15) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan ditangkap polisi, Jumat (7/4).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News