PORTALMEDIA.ID, GOWA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan sebanyak 566.027 warga masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS). Jumlah itu ditetapkan dalam rapat pleno rekapitulasi perubahan pemilih untuk untuk DPS Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua KPU Gowa, Muhtar Muis mengatakan rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten Gowa di 18 kecamatan se Kabupaten Gowa sebanyak 566, 027 pemilih. "Jumlah DPS yang ditetapkan sebanyak 566, 027 pemilih," kata Muhtar, Sabtu (8/4/2023).
Dari jumlah tersebut, lanjut Muhtar pemilih laki-laki sebanyak 247.484 orang dan pemilih perempuan sebanyak 291.543 orang.
Baca Juga : Gugatan Ditolak MK, Ini Respons Lengkap Anies-Cak Imin
Dikatakan, pemilih tersebut tersebar di 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Gowa. "Untuk jumlah tempat pemilihan suaranya (TPS) sebanyak 2.133 tersebar di 167 desa dan kelurahan," ujarnya.
Muhtar juga mengungkapkan, angka tersebut masih bisa berubah lantaran masih akan ada penetapan lainnya sebelum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Sehingga, warga yang usianya sudah masuk sebagai pemilih bisa terakomodir dan yang meninggal bisa ditiadakan dalam daftar nantinya," jelasnya.
Baca Juga : Biaya Pilkades Mahal, Ajiep Padindang Usul Tak Lagi Dipilih Langsung
"Masih ada tahapan sebelum jadi DPT, jadi memungkinkan terakomodir sebelumnya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News