Anas sendiri pada 24 September 2014 divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Anas diseret ke meja hijau terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, kasus pencucian uang, serta proyek lain.
Kemudian dalam perjalanannya, Anas mengajukan PK dan dikabulkan oleh MA. Dalam putusan PK itu Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 57 miliar, ditambah USD 5,261 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta bendanya akan dirampas untuk menutupi uang pengganti.
Baca Juga : SBY Desak Peran Aktif PBB Cegah Ancaman Perang Dunia Baru
Bila asetnya tidak cukup, hukuman Anas ditambah 2 tahun penjara. Hak politik Anas juga dicabut selama 5 tahun usai menjalani masa pidana pokok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News