0%
Selasa, 11 April 2023 14:39

Profil hingga Jejak Kasus Anas Urbaningrum, Tersangka Kasus Korupsi yang Disambut Kebebasannya dengan Ribuan Massa

Editor : Rasdiyanah
Anas Urbaningrum, Foto: ist
Anas Urbaningrum, Foto: ist

Nama Anas Urbaningrum kembali menjadi viral beberapa hari terakhir setelah kebebasannya dari Lapas Sukamiskin dijadwalkan Selasa (11/4/2023) hari ini.

Anas sendiri pada 24 September 2014 divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Anas diseret ke meja hijau terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, kasus pencucian uang, serta proyek lain.

Kemudian dalam perjalanannya, Anas mengajukan PK dan dikabulkan oleh MA. Dalam putusan PK itu Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 57 miliar, ditambah USD 5,261 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta bendanya akan dirampas untuk menutupi uang pengganti.

Baca Juga : SBY Desak Peran Aktif PBB Cegah Ancaman Perang Dunia Baru

Bila asetnya tidak cukup, hukuman Anas ditambah 2 tahun penjara. Hak politik Anas juga dicabut selama 5 tahun usai menjalani masa pidana pokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer