PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Polemik pencopotan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro oleh Ketua KPK Firli Bahuri berbuntut panjang.
Mantan penyidik dan petinggi KPK menggelar aksi protes di Gedung Dewan Pengawas KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Aksi protes ini diikuti oleh mantan Ketua KPK Abraham Samad dan mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Baca Juga : KPK Siapkan Perluasan Desa Antikorupsi 2026 di 12 Provinsi, Sulsel Targetkan 21 Desa
Kedua mantan pimpinan KPK ini bersama mantan pegawai KPK lainnya membawa spanduk kecil bertuliskan #KPKDikorupsi. Mereka melaporkan Firli Bahuri atas dugaan pembocoran dokumen rahasia ke pihak lain dalam penyelidikan kasus korupsi Kementerian ESDM.
Mereka menekan Dewas KPK untuk segera mengusut kasus ini. Tak hanya Abraham Samad dan Saut Situmorang, mantan penyidik KPK Bambang Widjojanto juga turut hadir dalam aksi protes ini.
Para mantan penyidik KPK juga kini mulai bersuara membongkar perilaku Firli Bahuri. Simak inilah deretan pernyataan mereka selengkapnya.
1. Bambang Widjojanto: Dugaan Pembocoran Dokumen
Baca Juga : Dua Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Pernah Diendorse Jokowi
Mantan penyidik sekaligus Wakil Ketua KPK periode 2011-2015, Bambang Widjojanto buka suara soal sikap Firli Bahuri yang diduga membocorkan dokumen.
"Pembocoran dokumen penyelidikan milik KPK beredar di media sosial dan kini semakin mengarah pada dugaan kuat bahwa pelakunya adalah Firli Bahuri selaku Ketua KPK. Bahkan, dokumen yang dibocorkan bukan sekadar Surat Perintah Perintah Penyelidikan (SP3) tapi juga diindikasi kuat mirip dokumen Laporan Hasil Penyelidikan," ungkap Bambang dalam pernyataannya.
2. Abraham Samad: Tindakan Firli adalah Tindakan Pidana
Protes mantan Ketua KPK Abraham Samad juga disampaikan olehnya di depan kantor Dewas KPK kemarin, Senin (10/4/2023). Selain melaporkan Firli, Samad juga menilai pembocoran dokumen yang diduga dilakukan Firli adalah suatu tindak pidana.
Baca Juga : KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka dalam Konferensi Pers, Ikuti KUHAP Baru
"Kami melihat bahwa serangkaian pembocoran dokumen yang dilakukan oleh Firli selaku Ketua KPK itu adalah sebuah tindakan yang tidak bisa ditolerir dan itu termasuk tindakan pidana," ungkap Abraham sambil berbicara dengan pengeras suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News