PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan eks Direktur Utama PDAM Kota Makassar periode 2015-2019, Haris Yasin Limpo sebagai tersangka kasus korupsi PDAM dengan total kerugian negara mencapai Rp 20 miliar lebih.
Pastinya, adik Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu hanya bisa pasrah digiring ke dalam mobil tahanan dengan menggunakan rompi warna merah muda bernomor 03, dengan tangan terborgol dan dikawal ketat tim Kejati dan polisi.
Di hadapan sejumlah awak media tak ada satu kata pun yang keluar dari mulut Haris Yasin Lompo. Selain Haris, Kejati Sulsel juga menetapkan Mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Irawan Abadi.
Baca Juga : Aksi Mahasiswa di Kejati Sulsel, Soroti 16 Kasus Dugaan Korupsi yang Disebut Mandek
Untuk diketahui, adik Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ini ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahan yang dianggap tidak sesuai prosedur pada tahun anggaran 2017-2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Wali kota dan Wakil Wali Kota Makassar pada tahun anggaran 2016-2019.
Aspidsus Kejati Sulsel, Yudit Triadi mengatakan keduanya terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi kasus PDAM Kota Makassar. Hingga merugikan negara sebanyak puluhan miliar.
"Total kerugian keuangan negara dua puluh miliar, tiga ratus delapan belas juta, enam ratus, sembilan belas ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah," kata Yudit saat ekspose di Kejati Sulsel, pada Selasa (11/4/2023).
Baca Juga : Enam Saksi Kasus Bibit Nanas Dicekal, Termasuk Mantan Pj Gubernur Sulsel
Keduanya ditetapkan tersangka dengan pasal 2 ayat (1) jouncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jouncto undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke- 1 kuhp jouncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair pasal 3 jo. pasal 18 undang-undang nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. undang-undang RI nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara, sekarang keduanya ditahan di Lapas kelas I Makassar sejak hari ini sampai dengan 30 april 2023," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News